Sekda Lotim HM Juaini Taofik menerangkan, pergantian jabatan suatu perangkat daerah didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Bunyi dari peratuaran tersebut menjelaskan perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dan DPRD.
“Maka sumber kewenangan tentu ada di kepala daerah. Kepala daerah dapat mempercayai siapa saja, dapat menyerahkan kepercayaannya kepada siapa saja, dan tentu dapat mencabut kepercayaan itu dari siapa dan kapan saja,” kata Taofik kepada awak media.
Atas dasar itu juga, Taofik mengingatkan kepada para pejabat administrator yang dilantik agar bekerjalah dengan penuh loyalitas dan integritas tanpa berniat mempertahankan jabatan. Sebab menurut Taofik, tidak ada jabatan yang abadi jika merujuk pada peraturan yang ada.
Ia menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh seorang kepala daerah untuk merotasi, mempromosikan, dan bahkan menurunkan jabatan pejabat eselon III dan IV. Hal ini berbeda dengan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
“Intinya penilaian tertinggi ada pada kepala daerah. Pimpinan tentu selalu ingin mencari yang terbaik,” jelasnya.
Pada saat memberi sambutan di hadapan 59 pejabat administrator yang dilantik, ia juga menegaskan posisi perangkat daerah sebagai pembantu kepala daerah dan DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Taofik mengapresiasi 26 pejabat yang mendapatkan promosi dan eselon IV atau pengawas ke eselon III.
Menurutnya, meskipun kali ini 26 pejabat administrator yang mendapatkan promosi diapresiasi kinerjanya oleh pimpinan daerah, namun bukan berarti jabatan itu akan kekal. Kata sekda, kapan saja jabatan itu bisa ditarik oleh pimpinan.
“Tidak ada istilah besok atau lusa. Kapan saja bisa ditarik oleh pimpinan. Karena itu saya tekankan dua hal tadi. Integritas dan loyalitas,” tegasnya. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita