Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pos Pengaduan THR di Disnakertrans Lotim Nihil Laporan

Rury Anjas Andita • Kamis, 27 April 2023 | 13:00 WIB
SIAP SIAGA: Inilah dua petugas dari Puskesmas Cakranegara yang standby untuk memeriksa kesehatan pemudik dan sopir bus di Terminal Mandalika, kemarin (30/5).
SIAP SIAGA: Inilah dua petugas dari Puskesmas Cakranegara yang standby untuk memeriksa kesehatan pemudik dan sopir bus di Terminal Mandalika, kemarin (30/5).
SELONG-Pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur sampai saat masih dibuka. Pantauan Lombok Post, memasuki H+4 lebaran (26/4), spanduk pos yang ditempatkan di ruangan Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Lotim itu masih terpampang.

“Ya, sampai saat ini tidak ada laporan. Berarti 1.049 perusahaan di Lotim sudah membayarkan THR kepada karyawannya,” kata Kepala Disnakertrans Lotim M Hairi, Rabu (26/4).

Kepastian yang diberikan Hairi berdasarkan atas aturan atau keharusan yang telah diberlakukan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Terlepas dari adanya kemungkinan ketakutan karyawan untuk melapor, bagi Hairi nihilnya laporan yang masuk ke posko pengaduan membuktikan jika semua karyawan telah mendapatkan haknya.

“Biasanya masyarakat sekarang tidak ada takutnya untuk melaporkan adanya ketimpangan,” jelasnya.

Namun Hairi menekankan kepada tenaga kerja di Lotim yang sekiranya tidak mendapatkan THR untuk tidak takut melaporkannya ke Disnakertrans Lotim. Hairi menegaskan akan membantu memfasilitasi karyawan yang bersangkutan jika benar terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Untuk itu juga ia masih akan membuka posko pengaduan sampai H+7 lebaran. Kendati posko tersebut semestinya berlaku atau penting sebelum lebaran atau minimal H-1 lebaran. “Ya, kita buka saja pengaduan ini, siapa tahu ada yang melaporkan. Sampai lebaran topatlah,”  kata Hairi.

Di luar itu juga, ketaatan 1.094 perusahaan di Lotim yang dari tidak adanya laporan pengaduan masuk menunjukkan ketaatannya. Dia memberi apresiasi atas hal tersebut. Di mana perusahaan memang semestinya memberikan THR kepada karyawan yang membantu mengembangkan usahanya.

Pos pengaduan THR Disnakertrans Lotim sendiri menerima juga pengaduan secara online di nomor telepon Bidang Hubungan Industrial. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#thr #pos pengaduan #Disnakertrans Lotim