“Silahkan tarik retribusi dengan catatan tidak bertentangan dengan aturan lain, yakni masalah legalitas tambang itu,” kata koordinator lapangan aksi M Herwadi dalam orasinya.
Menurutnya, menarik pajak dari tambang tak berizin secara tidak langsung membuat Pemkab Lotim dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur membolehkan keberadaan tambang ilegal. Tindakan ini juga jelas melanggar perundang-undangan karena sebuah usaha penambangan baru dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak setelah memastikan izin operasionalnya.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dengan jelas memberikan sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan penambangan ilegal. “Namun daerah ini justru menarik pajak dari penambangan yang tidak dibenarkan secara hukum,” jelasnya.
Untuk itu, PMII Lotim menuntut Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin dicopot dari jabatannya. Selain itu, mereka juga menuntut agar aparat penegah hukum dalam hal ini Kejakasaan Negeri Lombok Timur memanggil oknum di Bapenda yang dinilai bermain.
“Kami juga meminta kepada Bupati untuk mengembalikan uang pajak dari tambang ilegal dan menghentikan penambangan ilegal di Lotim ini,” tegas Herwadi.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Lotim HL Hasan Rahman mengatakan, penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tambang ilegal sangat bisa dilakukan. Bahkan tidak hanya diwajibkan menyetor retribusi, tapi juga dikenakan pembayaran ganda sebagai sanksi atas penambangan ilegal yang dilakukan.
“Jadi bukan tidak bisa. Justru tambang ilegal ini selain kena retribusi, kena sanksi juga. Jadi bayarnya bisa dua kali lipat,” kata Rahman pada Lombok Post.
Politisi partai Golkar itu menerangkan jika tindakan tegas semacam itu telah dilakukan di beberapa daerah seperti di Provinsi Jawa Barat. Bahkan aparat penegak hukum terutama kejaksaan juga telah mengamini langkah tersebut. “Bahkan di sana tambang ilegal bayarnya sampai tiga kali lipat. Karena sekalian sanksi dan sebagai efek jera agar perusahaan segera mengurus izinnya,” terangnya. (tih/r10)
Editor : Baiq Farida