Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nunggak PBB P2, Bapenda Lotim Bakal Sita Aset Wajib Pajak

Supardi/Bapak Qila • Jumat, 22 Maret 2024 | 06:30 WIB

 

 

Tohri Habibi  
Tohri Habibi  

 

LombokPost-Wajib pajak yang tidak maupun terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Lombok Timur (Lotim) terancam dijerat sanksi. ”Ini pajak sekali setahun. Jadi tidak ada alasan untuk telat, apalagi sampai tidak membayarnya,” terang Kepala Bidang (Kabid) PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim Tohri Habibi, Kamis (21/3).

Bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa penyitaan aset. Ini merupakan sanksi paling berat. Namun, sebelum mengambil tindakan itu, Bapenda akan lebih dulu memberikan surat teguran maupun peringatan.

Tohri mengaku langkah ini semata-mata agar masyarakat melaksanakan kewajibannya. Bapenda Lotim juga sudah memiliki juru sita. Bertugas menyita barang milik wajib pajak, apabila menunggak. ”Penerapan aturan ini cukup berat di masyarakat, tapi harus kita jalankan,” imbuhnya.

Tarif PBB untuk wilayah Lotim tahun ini sangat kecil, hanya 0,08 persen dari nilai objek pajak. Sedangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terus naik. Standar penghitungan PBB P2 yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) masih mengacu pada NJOP tahun 1999.

”Untuk itu kami harap kesadaran dari masyarakat kita agar memiliki kesadaran untuk lebih taat dalam membayar kewajibannya,” ungkapnya.

Disebutkan PBB P2 ini merupakan salah sumber pendapatan asli daerah (PAD) Lotim. Karena standar penghitungan menggunakan NJOP yang sudah cukup lama, Bapenda Lotim berencana melakukan penyesuaian dengan menggunakan penghitungan NJOP tahun 2014.

Kabid Retribusi Bapenda Lotim Muzammil menambahkan, Bapenda saat ini turun langsung melakukan penagihan di rumah makan dan restoran yang belum membayar kewajibannya. ”Langkah ini kami lakukan karena para wajib pajak ini tidak menjalankan ketentuan yang ada, makanya kami datangi langsung,” Imbuhnya.

Disebutkan, para wajib pajak yang ditagih karena jatuh tempo ini diakui masih cukup banyak. Pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan penagihan dan menyisir wajib pajak yang belum membayar, untuk usaha makan minum sampai MBLB.

”Mereka kita berikan dulu waktu untuk mengakui data atau nilai pajak jatuh tempo yang harus dibayarkan. Jika tidak mengakui kita minta dia menunjukkan data pendukung. Jika dalam 14 hari tidak membayar kita berikan  teguran. Jika tidak diindahkan kita akan segel rumah makan atau restoran mereka,” pungkasnya. (cr-par/r11)

Editor : Akbar Sirinawa
#jatuh tempo #Retribusi #Tarif PBB #pbb p2 #bapenda #wajib pajak #Lombok Timur