LombokPost-Kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukarara Sudirman memasuki babak akhir, yakni putusan.
”Iya betul, di sidang ke lima sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Selong,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, I Putu Bayu Pinarta, Jumat (8/11).
Sidang putusan dilakukan Kamis (7/11). Berdasarkan data SIPP, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka Manuaba dan masing-masing anggota, Syamsudin Munawir serta Abdi Rahmansyah.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Sudirman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni sebagai kepala desa membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.
Sudirman, kata Bayu, terbukti melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ke-3 atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 3 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
”Terdakwa menerima terhadap putusan sidang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Lotim Jumaidi menyampaikan, Sudirman melakukan pelanggaran berupa berfoto bersama salah calon bupati Lotim.
Dirinya juga mengangkat jari tangan yang mengisyaratkan nomor urut paslon yakni nomor lima.
”Sesuai aturan kades dan perangkat desa serta ASN dilarang membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu calon,” katanya.
Pj Bupati Lotim H M Juaini Taofik mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan secara maksimal untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024, yang dapat melibatkan kades maupun stafnya dan ASN di Lotim.
”Kami tidak bosan-bosan untuk mengingatkan agar menjaga netralitas. Di beberapa kegiatan kami selalu hadir dan mengingatkan hal itu,” bebernya.
Terkait kasus Tipilu yang menjerat Kades Sukarara, diharapkan menjadi pelajaran bagi para ASN dan aparatur desa. Agar mereka senantiasa menjaga netralitas di Pilkada 2024.
”Mungkin kalau kami tidak setiap saat bisa mengawasi, tapi ada masyarakat yang ikut mengawasi. Jadi jangan sampai itu diremehkan,” katanya. (par/r11)
Editor : Kimda Farida