Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Lotim Musnahkan Barang Bukti dari 63 Perkara

Supardi/Bapak Qila • Kamis, 5 Desember 2024 | 12:20 WIB

 

MUSNAHKAN: Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur bersama Kasat Narkoba Polres Lotim saat memusnahkan sejumlah barang bukti dari 63 perkara di Kantor Kejari Lotim, Rabu (4/12).
MUSNAHKAN: Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur bersama Kasat Narkoba Polres Lotim saat memusnahkan sejumlah barang bukti dari 63 perkara di Kantor Kejari Lotim, Rabu (4/12).

 

LombokPost-Kejari Lombok Timur (Kejari Lotim) memusnahkan barang bukti (BB) dari 63 perkara, mulai dari narkotika hingga korupsi, untuk periode Juli-November 2024. ”Kami musnahkan yang sudah inkrah,” kata Kajari Lotim Hendro Wasisto, Rabu (4/12).

Khusus untuk kasus narkotika, jumlah BB yang dimusnahkan di antaranya 69,716 gram sabu, 40,1 gram ganja, dan 16,81 gram ekstasi. BB tersebut didapatkan dari 25 perkara.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Lotim juga berhasil menyelamatkan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi. Hingga November 2024 aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.459.450.000.

Pemusnahan BB narkoba ini diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, namun diharapkan dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Lotim menjadi lebih baik lagi.

Pj Bupati Lotim H M Juaini Taofik menyebut selama ini Pemkab Lotim sering melakukan sosialisasi pencegahan narkoba bersama semua pihak. Namun menurutnya pencegahan yang paling efektif harus berupa penindakan.

”Pencegahan butuh keterlibatan semua unsur dan masyarakat,” tandasnya. (par/r11)

Editor : Akbar Sirinawa
#Barang Bukti #ekstasi #Kejari #Korupsi #Lotim #Perkara