LombokPost - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur (Lotim), mendorong 254 desa dan kelurahan di Lotim menjadi desa/kelurahan ramah perempuan dan anak.
Hal ini dalam rangka menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lotim. Wilayah ini sudah miliki lima desa ramah perempuan dan anak Lotim.
Lotim berharap 254 desa menjadi desa ramah perempuan dan anak Lotim.
“Tadi kita ada peresmian lima desa menjadi desa ramah perempuan dan anak. Dan sebelumnya kita sudah punya 18 desa. Kita harap kedepannya 254 desa/kelurahan sudah menjadi desa ramah perempuan dan anak,” terang Kepala DP3AKB Lotim H Ahmat, pada acara Gawe Gubuk, Layanan Integritas Perlindungan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Selasa (20/5).
Kriteria untuk menjadi desa ramah perempuan dan anak, menurutnya tidak terlalu ribet. Terpenting ada niat dan keinginan dari desa/kelurahan.
”Kalau masalah apakah program bisa berjalan atau tidak itu nanti bisa dikerjasamakan dengan dinas, dengan NGO, maupun pihak-pihak lainnya. Sehingga melalui gawe gubuk ini diharapkan semua desa bisa menjadi desa ramah perempuan dan anak tahun depan,” ujarnya.
Pembentukan desa ramah perempuan dan anak dimulai 2022 lalu yang dideklarasikan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Desa ramah perempuan dan anak ini diharapkan dapat menekankan angka perkawinan anak dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Acara Gawe Gubuk itu juga dirangkaikan dengan deklarasi 21 pondok pesantren (ponpes) di Lotim. Ponpes ini diharapkan sebagai percontohan pencegahan kekerasan dan perkawinan anak di dunia pendidikan.
Ketua PKK NTB Sinta Agathia Soedjoko merasa prihatin melihat kasus pernikahan dini di NTB yang cukup tinggi. Mengatasi masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja, namun butuh kerja sama dengan semua pihak. ”Melalui kegiatan ini kita ingin mengetuk hati masyarakat untuk mengetuk hati anak-anak kita supaya tidak lagi melakukan pernikahan usia anak dan tidak menganggap bahwa pernikahan anak ini sebagai solusi dari segala permasalahannya,” ujarnya.
Dari sisi regulasi pernikahan anak dinilai sudah banyak dan sanksi yang diberikan sudah cukup tegas. Namun kasus pernikahan anak ini banyak diselesaikan dengan nikah siri. Padahal nikah siri menurutnya bukan solusi.
”Kalau regulasi sudah sangat tegas. Untuk itu kami bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat agar kita bisa sejalan,” pungkasnya.
M Zubaidi, spesialis perlindungan anak UNICEF Indonesia menyampaikan berdasarkan hasil sampel yang dilakukan dua desa di Lotim, sebanyak 75 persen masyarakat yang tidak mendapatkan dispensasi untuk menikah, melakukan nikah siri.
”Kalau secara syariat nikah siri memang sah. Tapi nanti kan berdampak terhadap administrasi dan mereka juga tidak bisa mendapatkan hak-haknya, karena mereka tidak termonitor,” ujarnya.
Sebagian besar nikah siri dilakukan oleh usia anak. Nikah siri menurutnya bukan solusi untuk menyelesaikan maslah perkawinan anak.
Untuk mencegah praktik nikah siri ini, pihaknya telah memperkuat monitoring dari semua tingkatan kemudian mendorong peningkatan peran Kementerian Agama, lembaga pendidikan, BKKBN hingga desa dengan membuat peraturan desa (perdes).'
”Iya memang perdes ini rata-rata mandul. Tapi paling tidak kita punya landasan hukum,” katanya.
Tingginya kasus pernikahan anak berdasarkan hasil kajian yang dilakukan disebabkan oleh ketidak tahuan orang tua terhadap dampak terhadap pernikahan anak. Pendidikan rendah, kurangnya pengetahuan kesehatan reproduksi, dan faktor ekonomi.
Tahun 2024 lalu, Provinsi NTB menduduki posisi tertinggi nasional dengan jumlah kekerasan anak 14,96 persen atau sekitar 92 ribu. Kabupaten tertinggi Sumbawa kemudian urutan kedua Bima dan ketiga Lotim.
”92 ribu itu perkiraan atau prevalensi. Karena prevalensi itu tidak menyeluruh dia hanya indikasi karena sampelnya juga kecil itu pun yang tercatat,” pungkasnya. (par/r6)
Editor : Siti Aeny Maryam