Lombok Post-Sejak dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025, jumlah pendaftar di SMPN 1 Selong cukup tinggi. Bahkan sebelum tiga hari setelah pendaftaran dibuka, jumlah pendaftar melampaui kuota yang telah ditetapkan.
”Kalau syaratnya semua sekolah sama saja. Tapi kalau sekarang kita minta Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) sekolah belum menerbitkan, jadi nanti setelah pendaftaran bisa dilengkapi,” terang Kepala SMPN 1 Selong Jainuddin, Minggu (8/6).
Disebutkan, ada empat jalur pendaftaran tahun ini, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Kouta jalur domisili 40 persen, prestasi 40 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen.
Jika jalur prestasi sudah penuh maka akan dilakukan tes. Sementara jika jalur domisili telah memenuhi kouta, maka pihaknya akan melihat jarak sekolah dengan rumah siswa.
”Tidak boleh di tes kalau jalur domisili ini. Yang dites itu hanya jalur prestasi saja. Jumlah pendaftar kita di sini cukup banyak, melebihi kouta yang kita targetkan. Terutama jalur prestasi dan domisili,” ujarnya.
Pendaftaran dilakukan pada 4-15 Juni. Hingga hari ketiga dibukanya pendaftaran, jumlah pendaftar mencapai 466 orang.
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah sampai ditutupnya pendaftaran. Pihaknya menargetkan jumlah siswa baru yang diterima sebanyak 352, untuk memenuhi 11 kelas.
"Kalau melebihi kouta maka data siswa tidak bisa di proses di data pokok pendidikan (dapodik),” tutupnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim Izzuddin menilai penerimaan siswa baru tahun ini cukup menyulitkan. Terutama terkait perubahan kuota dan sistem zonasi yang kini diganti menjadi sistem domisili.
“Kebijakan ini berisiko mengurangi porsi siswa yang mendaftar melalui jalur domisili,” terangnya.
Sebelumnya zonasi mengacu pada jarak antara sekolah tujuan dan sekolah asal siswa. Tapi saat ini sistem domisili mengacu pada lokasi rumah peserta didik. Sehingga kebijakan ini akan membuat proses verifikasi menjadi lebih rumit.
Penentuan domisili juga disebut lebih rinci, dengan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menggunakan titik RT dan RW.
Hal ini bertujuan untuk memperjelas posisi siswa. Tapi langkah ini juga dinilai dapat memperberat proses administrasi dan seleksi.
“Kita khawatirnya besarnya kuota jalur prestasi, jalur domisili bisa terdesak. Dari 100 persen kuota penerimaan, hanya 75 persen yang tersisa setelah jalur prestasi, dan porsi tersebut masih harus dibagi untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua,” tutupnya. (par)
Editor : Jelo Sangaji