Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Selong Diusulkan Terima Remisi

Supardi/Bapak Qila • Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:22 WIB
Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong saat berbaris,
Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong saat berbaris,

LombokPost - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan 317 narapidana untuk mendapatkan remisi umum dan 351 orang untuk remisi dasawarsa pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

“Napi yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin, Selasa (5/8).

Narapidana yang diusulkan telah dinyatakan berperilaku baik, tidak pernah melanggar ketentuan dan tata tertib Lapas, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Selain remisi umum, Lapas Selong juga mengusulkan remisi dasawarsa yang diberikan kepada napi yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh napi secara konsisten dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

Remisi dasawarsa bertujuan memberikan penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan. Kata dia, remisi ini juga menjadi motivasi bagi napi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2015, sehingga pada tahun 2025 ini diberikan kembali,” katanya.

Sistem pemberian remisi telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Pemberian remisi diharapkan membuat napi memahami hak-haknya serta lebih termotivasi mengikuti program pembinaan dengan tertib dan disiplin.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Selong Imam Haidar Pratama menambahkan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali, sedangkan remisi umum setiap tahun.

“Besaran remisi dasawarsa dari 1 hari sampai maksimal 3 bulan. Sedangkan untuk remisi umum dari 1 bulan sampai 6 bulan,” katanya.

Dikatakan, untuk remisi umum di Lapas Selong tahun ini, sebanyak 6 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama enam bulan, 25 orang lima bulan, 59 orang empat bulan, 76 orang tiga bulan, 84 orang dua bulan, dan 67 orang satu bulan. (par/r7)

Editor : Kimda Farida
#remisi kemerdekaan #Lapas Selong #Lotim