Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lombok Timur Diminta Tegas Tertibkan Tambang Ilegal

Supardi/Bapak Qila • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:07 WIB

 

H Maidy
H Maidy

LombokPost-Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur (Lotim) merasa dirugikan dengan maraknya tambang ilegal yang masih beroperasi.

Pemkab Lotim diminta tegas menertibkan tambang galian C ilegal tersebut.

“Sampai saat ini aktivitas tambang galian C ilegal masih berlangsung secara terbuka. Tapi daerah terkesan tutup mata dengan masalah ini. Ini sangat merugikan kami (pengusaha tambang) yang telah mengantongi izin dan mengikuti aturan,” terang Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lotim Maidy, Jumat (15/8).

Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jujur terkait kondisi tambang di Lotim.

Bahkan ia menilai Bapenda melakukan pembiaran dengan tetap menarik pajak dari tambang ilegal.

Penarikan pajak dari tambang ilegal dinilai menyalahi aturan.

Menurutnya, Bapenda seharusnya mengutamakan penertiban dan mendorong pelaku usaha tambang ilegal mengurus perizinan sesuai regulasi.

“Usaha yang tidak memiliki izin seharusnya dihentikan, bukan malah dipungut pajaknya. Bapenda jangan hanya memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja,” katanya.

Ia juga meminta Pemkab Lotim dan aparat penegak hukum (APH) menutup tambang ilegal.

Serta memperketat pengawasan di perbatasan untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan.

Ia menduga, sebagian pengusaha tambang ilegal bekerja sama dengan oknum tertentu untuk menghindari setoran resmi.

Modus yang kerap dilakukan yakni mengangkut pasir pada malam hari untuk mengelabui petugas.

“Banyak pasir yang diangkut pada malam hari ke luar Lotim. Penjagaan malam di perbatasan kendor, sehingga pasir dari tambang ilegal bebas keluar tanpa pengawasan ketat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Lotim Haerul Warisin menyampaikan Pemkab Lotim siap membantu pengusaha tambang galian C mengurus izin di Provinsi NTB.

Langkah ini dilakukan agar para pengusaha lebih taat membayar retribusi.

“Persoalan ilegal dan tidak ilegal sebenarnya tidak jadi masalah, terpenting taat membayar pajak. Namun tambang-tambang ilegal ini akan mengganggu tambang-tambang yang resmi,” terangnya.

Kata dia, meskipun izin penambangan di provinsi, rekomendasi untuk melakukan aktivitas penambangan ada di kabupaten.

Karena itu, penambang diwajibkan membayar retribusi ke kabupaten.

Hal itu, kata dia, telah diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Pemda sangat diperbolehkan menarik retribusi dari tambang galian C maupun tambak udang.

“Jadi boleh kami melakukan penarikan retribusi meskipun tambang dan tambak ini izinnya ada di provinsi maupun pusat,” bebernya.

Editor : Kimda Farida
#tambang #galian c #Lotim