LombokPost - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur (Lotim) berharap tingginya jumlah penduduk tidak dijadikan alasan pembenaran banyaknya kasus kekerasan anak di Lotim. Sebaliknya, tingginya kasus ini harus menjadi perhatian serius.
“Tidak bisa jumlah penduduk yang besar itu kita jadikan alasan pembenaran dan menganggap kekerasan terhadap anak itu adalah hal yang wajar terjadi,” terang Ketua LPA Lotim Judan Putra Baya, Rabu (10/9).
Baginya, satu anak pun tidak boleh menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual. Karena itu, kasus kekerasan anak harus diatensi.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak di Ponpes, Kemenag Lotim Akan Perketat Pengawasan
Berdasarkan data LPA, kasus kekerasan anak di Lotim tergolong tinggi. Pada Januari-September 2024, tercatat 57 kasus dari berbagai jenis kekerasan.
“Sedang tahun 2025 ini sejak bulan Januari-September kami mencatat 35 kasus. Dan 10 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual. Ini yang terlaporkan, belum yang tidak dilaporkan. Artinya masih cukup tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, jika kasus sudah mencapai 10 ke atas, maka masuk kategori tinggi. Hingga kini Lotim menjadi kabupaten penyumbang terbanyak kasus kekerasan anak di NTB.
Karena itu, ia meminta Pemkab Lotim tidak lagi menjadikan populasi penduduk sebagai alasan pembenaran.
Sebagian besar kasus kekerasan seksual anak sudah ditangani aparat penegak hukum (APH) dan dalam proses penyidikan. Ia berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan atau berakhir damai.
“ Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Lotim Ahmat menyebut, tingginya kasus kekerasan anak, termasuk pernikahan anak, dianggap wajar karena jumlah penduduk L otim paling tinggi di NTB dibanding kabupaten lain.
“Sebenarnya kalau kita melihat data, kasus kita setiap tahun ada penurunan. Tapi memang kalau kita bandingkan dengan kabupaten kita lebih tinggi dari mereka karena jumlah penduduk kita juga tinggi,” katanya.
Salah satu penyebab tingginya kasus kekerasan anak adalah pola asuh yang kurang baik. Rata-rata korban merupakan anak buruh migran yang tinggal bersama nenek, paman, atau bibi, s ehingga kurang mendapat pengawasan.
“Untuk itu nanti kita akan bekerja sama dengan Advokasi Buruh Migran Indonesia supaya kasus yang menimpa anak PMI ini bisa kita tekan,” tutupnya. (par/r7)
Editor : Prihadi Zoldic