"Itu masih diusulkan dan belum pasti juga. Kita saat ini masih melengkapi persyaratan yang diminta untuk pembangunannya,” Terang Muhammad Zaidar Rohman, saat menghadiri audiensi di Kantor DPRD Lotim, Jumat (26/9).
Kata dia, kebun raya Lemor memiliki luas 20 hektar. Dari total luas lahan yang akan digunakan hanya 2,3 hektar. Dari luasan itu sudah termasuk pembuatan jalan, pembangunan kantor, ruang kelas, ruang guru dan lapangan.
Ia memastikan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut tidak akan lebih dari 2,3 hektare. Keberadaan sekolah Garuda ini dinilai akan mampu mencetak sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan menghasilkan lulusan yang siap bersaing di tingkat nasional.
"Keberadaan sekolah Garuda ini juga akan mewujudkan Lotim yang SMART. Karena sekolah ini akan mencetak SDM yang unggul sehingga lulusannya bisa bersaing di tingkat nasional dan diserap dunia kerja," katanya.
Proses kajian Amdal pembangunan sekolah masih dilakukan. Untuk itu ia meminta masyarakat agar berpartisipasi untuk mengkaji bersama-sama dampak yang ditimbulkan. Jika berdampak negatif terhadap lingkungan, ia mengajak masyarakat untuk menolak pembangunan itu bersama-sama.
Kata dia, Pemkab Lotim sebelumnya telah mencari alternatif lain, dengan mencari lokasi pembangunan di aset milik Pemkab Lotim yang lain. Namun sejauh ini belum ada aset yang memenuhi persyaratan.
“Kita sudah mencari lokasi lain di aset Pemkab Lotim yang lain, tetapi tidak ada lahan yang memenuhi syarat dan hanya kebun raya Lemor yang memenuhi," jelasnya.
Sementara itu, Azhar Pawadi perwakilan mahasiswa dari Aliansi Gumi Patuh Karya menolak keras pembangunan sekolah tersebut. Apapun alasan dan skema yang ditawarkan oleh pemerintah. Karena hal itu dinilai akan berdampak buruk bagi ekosistem di hutan dan masyarakat sekitar.
“Kami tetap menolak pembangunan sekolah ini di kawasan kebun raya Lemor. Apapun skemanya, kami tetap menolak, karena ini akan berdampak kepada lingkungan dan masyarakat," tegasnya ketika audiensi bersama komisi IV DPRD Lotim.
Kata dia, tempat tersebut selama ini dimanfaatkan untuk rekreasi, pendidikan, penelitian, jasa lingkungan dan juga konservasi.
Mengingat kebun raya Lemor sendiri dibagi menjadi dua zonasi. Yakni kawasan hutan lindung dan kawasan yang dikelola sebagai tempat rekreasi dan dimanfaatkan untuk pendidikan dan konservasi.
“Pembangunannya kan bisa di tempat lain, tidak harus di kebun raya Lemor. Masih banyak aset Pemkab yang lain, seperti di Kecamatan Pringgabaya, di Rambang di Kecamatan Labuhan Haji yang bisa dimanfaatkan. Tapi kawasan itu malah dikasih ke investor untuk tambak udang,” tegasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam