Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Warga Segel Kantor Desa Madayin, Kades Dituntut Mundur terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Supardi/Bapak Qila • Selasa, 6 Januari 2026 | 20:52 WIB
Puluhan masyarakat Desa Madayin melakukan aksi demonstrasi di depan kantor desa setempat, menuntut agar Kades Madayin mengundurkan diri dari jabatannya
Puluhan masyarakat Desa Madayin melakukan aksi demonstrasi di depan kantor desa setempat, menuntut agar Kades Madayin mengundurkan diri dari jabatannya

LombokPost - Puluhan warga Desa Madayin, Kecamatan Sambelia menyegel kantor desa setempat, Senin (5/1). Aksi ini merupakan bentuk desakan agar Kepala Desa (Kades) Madayin segera mundur dari jabatannya karena diduga menyelewengkan dana desa.

"Kades harus mengundurkan diri dari jabatannya, tidak ada negosiasi lagi. Bahkan semua perangkat desa juga sudah sepakat untuk mogok kerja dan pelayanan dipindahkan ke rumah masing-masing" terang Koordinator Aksi Zulpadli.

Ia menegaskan penyegelan kantor desa sudah sesuai prosedur. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang masuk ke kantor desa untuk mengambil barang bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades.

Zulpadli menyebutkan ada delapan tuntutan massa aksi. Di antaranya menuntut transparansi penggunaan APBDes tahun 2023-2025 serta meminta Kades mengembalikan tanah hibah yang diduga diambil dan dipergunakan atas nama pribadi.

"Kami juga meminta supaya kades mengembalikan uang PADes sebesar Rp 141 juta lebih yang diambil secara berangsur-angsur dan digunakan kepala desa untuk membeli mobil dan dimanfaatkan secara pribadi," katanya.

Selain itu, massa menuntut realisasi anggaran belanja perpustakaan desa. Kades diduga telah mengambil anggaran tersebut pada Juni 2025 sebesar Rp 18 juta lebih, namun tidak kunjung dibelanjakan hingga akhir tahun.

Kejelasan investasi rumpon atau alat penangkaran ikan senilai Rp 26,5 juta juga dipertanyakan. Hingga saat ini, keberadaan fisik maupun dana investasi tersebut dinilai tidak jelas.

"Kemudian kami juga meminta kejelasan dana CSR yang diberikan tambak udang di Desa Madayin dengan nilai mencapai Rp 130 juta yang diterima kepala desa," sambung Zulpadli.

Massa mendesak Kades Madayin mundur dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak diindahkan, mereka mengancam akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Terpisah, Kades Madayin Lalu Gede Muhlidin menanggapi santai protes warganya. Menurutnya, demonstrasi merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

"Itu merupakan hak masyarakat. Tidak masalah mereka melakukan demo, itu bagus untuk menyampaikan aspirasi mereka," jelasnya.

Terkait berbagai dugaan penyelewengan yang dituduhkan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang. Lalu Gede Muhlidin memilih mengikuti proses hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH).

"Nanti ada instansi yang menjelaskan dan memutuskan terkait dugaan-dugaan itu. Kita serahkan ke APH. Terkait masalah saling melaporkan itu saya tidak bisa komen," singkatnya. (par/r7)

Editor : Prihadi Zoldic
#Kantor Desa #segel #Lotim #Demo