LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lombok Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (24/2).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.
Hadir mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga menegaskan bahwa harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan merupakan tahapan krusial yang tidak boleh dilewatkan.
"Harmonisasi bertujuan untuk mencegah potensi pembatalan atau uji materiil, menjamin kepastian hukum, menyelaraskan substansi dengan kebijakan nasional maupun daerah, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan," ujarnya dalam sambutan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lombok Timur, Baiq Ridiani Astuti, memaparkan bahwa Raperbup ini merupakan regulasi tahunan yang disusun secara berkesinambungan.
Namun untuk tahun 2026, terdapat sejumlah penyesuaian strategis meski tanpa perubahan nominal tambahan penghasilan.
"Tidak terdapat perubahan nominal tambahan penghasilan, tetapi terdapat perubahan terkait penerima, termasuk pengaturan pemberian TPP bagi pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) sebesar 20 persen dari TPP," jelasnya.
Baca Juga: Membangun Disiplin tanpa Kekerasan: Ujian Parenting di Bulan Ramadan
Pembayaran TPP nantinya akan dilaksanakan berdasarkan penetapan Raperbup yang sedang dibahas tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum NTB.
Ia mengakui masih terdapat beberapa norma dalam Raperbup yang perlu disesuaikan sehingga diperlukan pendalaman dan diskusi lebih lanjut.
Catatan Penting Tim Pengharmonisasian
Dalam pembahasan teknis, Tim Pengharmonisasian memberikan sejumlah catatan penting bagi penyempurnaan Raperbup. Beberapa poin yang disoroti antara lain penyesuaian konsiderans menimbang, dasar hukum, materi muatan, serta sistematika dan urutan pasal.
Tim merekomendasikan agar konsiderans menimbang diubah dengan menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 sehingga perlu diganti.
Selain itu, dalam ketentuan umum disarankan penambahan definisi "Pemerintah Daerah", serta penegasan konsistensi penggunaan istilah seperti "calon ASN" dalam seluruh batang tubuh peraturan.
Tim juga memberikan koreksi langsung pada naskah Raperbup, termasuk penandaan warna untuk bagian yang perlu dihapus, diubah, maupun dirumuskan kembali, disertai catatan kaki untuk memperjelas alasan perubahan.
Komitmen Bersama Penyempurnaan Regulasi
Rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum NTB. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam penyempurnaan Raperbup TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Baca Juga: Pemkot Mataram Antisipasi Balap Liar dan Perang Sarung selama Ramadan
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Raperbup dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi yang berkualitas diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN, sekaligus mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Editor : Kimda Farida