Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wisata Otak Kokok Joben Dikelola PT Energi Selaparang

Supardi/Bapak Qila • Jumat, 27 Maret 2026 | 22:00 WIB

 

Kepala Dinas Pariwisata Lotim Widayat.
Kepala Dinas Pariwisata Lotim Widayat.

Lombokpost - Pemkab Lombok Timur (Lotim) batal membentuk Perusahaan Daerah (PD) baru untuk mengelola destinasi wisata Otak Kokok Joben. Pemkab memilih untuk menyerahkan pengelolannya kepada BUMD PT Energi Selaparang. 

Kepala Dinas Pariwisata Lotim Widayat menyebut, pengelolaan destinasi melalui BUMD dilakukan karena aturan tidak mengizinkan pemerintah daerah mengelola kawasan konservasi secara langsung.

“Pengelolaan wisata Joben saat ini dalam proses perizinan prinsip di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mendapatkan hak kelola kawasan,” terang Widayat, Kamis (26/3).

Baca Juga: Dukungan Bank NTB Syariah Membuahkan Hasil: Proklim Mart Joben Lestari Ukir Prestasi di Panggung Asia

Izin tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat dengan masa pengelolaan sekitar 35 tahun. Hal ini membuat Pemkab Lotim lebih leluasa mengembangkan wisata itu.

Disebutkan, untuk pengembangan wisata ini Pemkab Lotim telah menyiapkan anggaran sebesar Rp800 juta melalui APBD. Anggaran itu bahkan disiapkan sejak tahun sebelumnya. Investasi tersebut ditargetkan mencapai break even point (BEV) dalam waktu delapan tahun ke depan.

“Setelah jangka waktu delapan tahun, akan dilakukan perjanjian ulang terkait pembagian keuntungan antara pihak pengelola dan BTNGR,” jelasnya.

Baca Juga: Bank NTB Syariah Melakukan Penanaman Pohon dan Launching Produk Proklim Mart di Kampung Iklim Joben Lestari

Selama ini, skema yang berjalan di wisata Otak Kokok Joben adalah perizinan terpadu antara TNGR dan Dinas Pariwisata, dengan rincian Rp10 ribu untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP) dan Rp5 ribu untuk daerah.

Tarif ini diakui sering merugikan masyarakat karena dinilai terlalu mahal. Namun tarif ini diklaim sudah sesuai regulasi dan tidak bisa dinegosiasi.

"Kami hanya punya lahan parkir di sana (Joben). Sementara kolam renang dan air terjun itu milik TNGR. Tarif ini memang sesuai regulasi, dan regulasi itu tidak bisa kita negosiasikan," tambahnya.

Baca Juga: Pascabanjir, Objek Wisata Otak Kokoq Joben Tetap Dibuka

Dengan skema pengelolaan baru melalui BUMD ini, diharapkan tidak hanya dapat mengembangkan fasilitas, tetapi juga menciptakan struktur bagi hasil yang lebih adil demi kenyamanan wisatawan dan peningkatan pendapatan daerah.

Sementara itu, Direktur PT Selaparang Energi Joyo Supeno menyampaikan saat ini proses pengelolaan wisata Otak Kokok Joben masih dalam proses izin prinsip di Menhut. Tahun ini izin prinsip yang ditargetkan selesai.

"Masih proses izin prinsip. Semua persyaratan sudah terpenuhi. Ada kendala teknis di OSS, ada gangguan server," terang Joyo.

Baca Juga: BPPD: Pascagempa, Joben Perlu Dipermak

Wisata Otak Kokok Joben nantinya akan dikembangkan dengan konsep wisata alam yang dilengkapi berbagai sarana dan prasarana pariwisata, seperti tempat camping ground dan homestay.

"Tamu-tamu nantinya tidak hanya terpaut melakukan tracking ke sembalun saja. Tapi juga Ada tempat wisata di bawah di Joben yang juga bisa dinikmati. Tahun ini izin prinsip itu Insyaallah selesai," katanya. 

Editor : Marthadi
#joben #TNGR #BUMD #wisata #Lotim