LombokPost - Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur (Lotim) mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar pada akhir 2026.
Hal itu menyusul terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang sebelumnya menjadi alasan penundaan.
Ketua FKKD Lotim Khaerul Ihsan mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades hingga 2027.
Baca Juga: Pilkades Serentak 77 Desa Digelar Desember 2026
“Kalau sebelumnya alasan diundur ke 2027 karena terkendala PP, sekarang PP sudah turun. Untuk itu kami mendorong supaya Pilkades bisa dilakukan tahun ini,” katanya.
Ia menyebut sejumlah kabupaten di NTB juga menggelar Pilkades serentak tahun ini, seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Sumbawa.
Jika kembali ditunda hingga 2027, menurutnya akan menambah beban, terutama beban sosial bagi para kepala desa.
Baca Juga: Ini Daftar 87 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak 2026 di Lombok Tengah
FKKD, kata dia, akan terus mengawal agar Pilkades serentak dapat dilaksanakan pada 2026.
Bahkan, perwakilan FKKD telah mendampingi Sekda Lotim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan Pilkades.
“Yang diperjelas dalam kunjungan itu terkait pencalonan kades petahana setelah perpanjangan masa jabatan delapan tahun, termasuk soal pesangon bagi kades yang masa jabatan berakhir,” ujarnya.
Baca Juga: Siltap dan Pilkades Belum Ada Kepastian, FKKD Lotim Hearing ke DPRD
Ia menyebut pada Mei mendatang terdapat sekitar 86 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. Selanjutnya, pada Agustus sebanyak 54 kepala desa dan pada Desember delapan kepala desa. Selain itu, terdapat 14 desa yang saat ini masih dipimpin pejabat sementara (Pjs).
Dengan kondisi tersebut, FKKD mendesak agar Pilkades digelar tahun ini. Jika dilaksanakan pada 2027, maka banyak desa akan dipimpin oleh Pjs.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim Hambali mengatakan ratusan kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada 2026. Pihaknya telah menyiapkan skema pengisian kekosongan jabatan dengan menunjuk Pjs dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Penunjukan Pjs ini sebagai upaya memastikan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa tidak terganggu,” katanya.
Hambali juga mengingatkan para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2026 agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban akhir jabatan, guna menghindari persoalan hukum dan administratif di kemudian hari. (par/r7)
Editor : Redaksi