LombokPost-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur (Lotim) tengah mengkaji lokasi tanah yang berpotensi diberikan hak ulayat.
Proses sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat juga telah dilakukan.
"Pengadministrasian tanah ulayat kemarin masih dalam tahap sosialisasi. Kita sekarang melakukan tahap identifikasi," terang Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Lotim Darmawan Wibowo, Jumat (22/5).
Kata dia, untuk Lotim ada beberapa potensi tanah ulayat yang akan ditindaklanjuti agar masuk dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU) atau disertifikatkan menjadi hak pengelolaan. Antara lain di Desa Sembalun, Sajang, Sembalun Lawang, dan Limbungan.
Baca Juga: Tanah Ulayat Sembalun-Sambelia Segera Diproses
Pengkajian dilakukan berdasarkan kriteria tanah, yakni tanah merupakan milik masyarakat hukum adat yang memiliki pengakuan dan pengelolaan yang jelas.
"Ada 11 lokasi yang tercatat dalam Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Lotim, namun empat lokasi tersebut paling potensial untuk mendapatkan hak ulayat," katanya.
Kata dia, di empat lokasi potensial itu ditemukan sejumlah penanda fisik seperti bale beleq, bale lumbung, dan hutan adat di luar kawasan kehutanan.
Baca Juga: Hampir Sebulan Dibongkar, Eks Kantor DPRD NTB Sudah Rata dengan Tanah
Tahap awal yang akan dilakukan yakni pengarsipan dan pendaftaran bidang tanah. Ditegaskan pihaknya siap membantu sertifikasi tanah ulayat secara komunal jika masyarakat adat mengajukan.
"Silakan masyarakat hukum adat menyertifikatkan tanahnya. Nanti akan diterbitkan sertifikat atas nama komunal. Kami akan bantu untuk identifikasi, ukur lalu diberikan nomor identifikasi bidang," katanya.
Ia menekankan pentingnya menjaga tanah ulayat agar tidak hilang. Seperti di kawasan Sembalun yang memiliki bale beleq cukup luas.
Baca Juga: Sambut Harkitnas 2026, Pertamina Bangkitkan Kejayaan Kopi Sembalun hingga Tembus Penghargaan Dunia
“Secara kasat mata bisa dilihat, tapi pengakuan dari pemda sangat diperlukan, dan sejauh ini baru pengakuan dari masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Lotim Haerul Warisin berjanji akan menyelesaikan masalah tanah ulayat di Kecamatan Sembalun dan Sambelia.
Pemkab Lotim akan memberikan atensi terhadap persoalan tanah ulayat, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Persoalan agraria di Kecamatan Sembalun dan Sambelia diakui saat ini dalam proses penyelesaian.
"Selain itu, yang sedang kita atensi saat ini adalah penyelesaian lahan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha (HGU), sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut," katanya. (par/r7)
Editor : Kimda Farida