LombokPost-Satlantas Polres Lombok Timur (Lotim) menggandeng komunitas motor dan anak sekolah untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas. Mereka dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat, terutama anak muda, agar tertib berlalu lintas.
“Kami akan melibatkan komunitas kendaraan bermotor dan anak sekolah sebagai garda terdepan membentuk kesadaran berlalu lintas. Karena kasus kecelakaan lalu lintas di Lotim masih sering terjadi,” terang Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Lotim Ipda Evi Dwi Puspa Indah, Jumat (26/6).
Indah merasa prihatin terhadap tingkat kepatuhan masyarakat Lotim dalam berkendara yang dinilai masih rendah. Bahkan, ia menilai kepatuhan masyarakat dalam berkendara di Lotim masih di bawah 50 persen.
Melihat kondisi itu, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi pemuda yang ingin membentuk komunitas kendaraan. Syaratnya, mau dibina agar menjadi komunitas yang sehat dan tertib hukum.
“Program ini sejalan dengan tema Polantas Menyapa, yang sedang digalakkan,” jelasnya.
Petugas siap turun langsung ke lapangan dan berbaur bersama komunitas untuk memberikan edukasi keselamatan berkendara. Saat ini, komunitas Vespa menjadi kelompok yang paling aktif meminta pembinaan berkendara yang baik.
Baca Juga: Anggota Sat Lantas Polres Lombok Tengah Bripda Rizkiawan, Juara Kempo Tingkat NTB
Untuk menyadarkan masyarakat, diakui pihaknya tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi dari seluruh elemen. Mulai dari tokoh masyarakat, aparatur desa, hingga peran media untuk menyebarkan edukasi secara masif.
“Berdasarkan pantauan kami di Jalan Pusuk Sembalun, sekitar 70 persen remaja yang berkendara di area tersebut abai terhadap keselamatan diri. Salah satunya dengan tidak menggunakan helm,” katanya.
Selain komunitas, pihaknya juga menyasar sekolah-sekolah. Bahkan, kegiatan di sekolah bukan lagi sekadar sosialisasi biasa. Namun, kini ditingkatkan status kegiatannya menjadi Mitigasi Lakalantas.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Lombok Tengah Olah TKP Truk Terbalik di Jontlak
Pihaknya melarang anak sekolah yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan sendiri.
Editor : Kimda Farida