LombokPost-Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim) M Juaini Taofik mendorong pelaku UMKM di Lotim memanfaatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online untuk mendaftarkan perseroan perorangan. Langkah itu untuk memberikan legalitas terhadap usaha yang dijalankan.
“Selain untuk legalitas, AHU ini juga dapat membuka akses keuangan ke lembaga keuangan seperti perbankan bagi pelaku UMKM,” terang Juaini pada acara Diseminasi Layanan AHU Online, Senin (28/6).
Kata dia, UMKM dan IKM yang memiliki legalitas jelas akan menjadi prioritas dalam program Pemkab Lotim. Sebab, salah satu prioritas Pemkab Lotim adalah membangun pertumbuhan ekonomi berbasis desa dengan memperkuat sektor unggulan dan daya saing.
Baca Juga: Meningkat, 444 Ribu Merchant UMKM Sudah Melek QRIS
Pemkab Lotim juga memfasilitasi pelaku UMKM mengakses permodalan melalui lembaga keuangan formal seperti perbankan melalui program Lotim Berkembang.
Selain itu, Pemkab Lotim akan bekerja sama dengan Bank NTB Syariah untuk menyalurkan KUR dengan bunga yang ditanggung pemda. Dengan begitu, masyarakat hanya akan membayar modalnya saja.
“Untuk program ini tentu yang diprioritaskan adalah UMKM dan IKM yang telah memiliki legalitas, termasuk yang berstatus Perseroan Perseorangan,” katanya.
Dengan pertumbuhan ekonomi 7,83 persen pada triwulan I 2026, Lotim disebut akan menjadi model pertumbuhan ekonomi daerah yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: PKS Minta Pemkot Mataram Tak Cepat Puas Raih WTP, Soroti Sampah, SPMB hingga Lesunya UMKM
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan, perseroan perorangan merupakan terobosan hukum yang memberikan kesempatan luas bagi pelaku UMKM memiliki badan hukum dengan hanya satu orang pendiri. Menurutnya, status badan hukum memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi pelaku usaha.
“Pada sosialisasi ini tidak hanya untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Para peserta diedukasi mengenai strategi untuk melindungi hasil kreativitas, inovasi, merek hingga produk usaha yang dimiliki. Agar memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat di pasar,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Lotim tergerak untuk melegalkan usahanya. Juga melindungi aset intelektual yang dimiliki, serta meningkatkan kepatuhan administrasi usaha. (par/r7)
Editor : Kimda Farida