LombokPost-Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan lima terduga penyalahgunaan narkoba di dua lokasi di Kecamatan Labuhan Haji, Kamis (16/7) dini hari. Polisi menyita 6,87 gram sabu, obat keras, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Labuhan Haji.
"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga tempat transaksi narkoba," terang Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, Kamis (16/7).
Baca Juga: MPLS SMAN 4 Mataram Libatkan BNN, 324 Siswa Baru Dibekali Edukasi Bahaya Narkoba
Di lokasi pertama di Dusun Ambengan, Desa Labuhan Haji, polisi mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial RR, ESN, dan N.
Polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan satu tabung kaca, satu korek api, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet kecil, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp 267 ribu.
"Selain itu, dari terduga pelaku RR, petugas menemukan 16 butir obat jenis Trihex dan 18 butir Tramadol. Total sabu yang disita dari lokasi pertama mencapai 6,87 gram," katanya.
Baca Juga: Budak Narkoba di Dompu Diborgol, Sembilan Poket Sabu dan Uang Jutaan Disita
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Lokasinya berada di sebuah kamar kos milik RM di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji.
Petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial RM dan GS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bekas pakai, satu tabung kaca, satu korek api, dan satu unit telepon genggam Android.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RM diduga memberikan sabu kepada ESN untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Labuhan Haji," katanya.
Sementara itu, RR diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. GS dan N diduga penyalahguna narkotika jenis sabu. Polres Lotim telah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lotim IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lotim. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkotika, karena selain merusak dan menjerumuskan diri sendiri juga dapat menyengsarakan keluarga dan orang-orang terdekat," pungkasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post