Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Keberadaan Minimarket di SPBU Telaga Wareng Jadi Polemik

Redaksi Lombok Post • Selasa, 12 November 2019 | 12:12 WIB
JADI POLEMIK: Inilah minimarket di SPBU Telaga Wareng, Pemenang yang izin operasionalnya menggunakan izin operasional SPBU.
JADI POLEMIK: Inilah minimarket di SPBU Telaga Wareng, Pemenang yang izin operasionalnya menggunakan izin operasional SPBU.

TANJUNG- Keberadaan minimarket di SPBU Telaga Wareng, Pemenang diprotes sejumlah warga. Warga mempertanyakan keberadaan minimarket ini mengingat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak mengizinkan berdirinya ritel modern.


Tokoh pemuda setempat Tarpi’in Adam menyoroti beroperasinya minimarket di SPBU Telaga Wareng tersebut. Sepengetahuannya, izin ritel modern ini digabung dengan izin operasional SPBU.


“Pemkab seharusnya menyikapi hal ini (keberadaan ritel). Sebab berbicara soal investasi, masih banyak potensi investasi yang lebih memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tuturnya, kemarin (11/11).


Adam mengatakan, pihaknya tidak anti investasi. Namun setiap investasi harus dikaji terlebih dahulu apa untung ruginya bagi daerah. Pemkab jangan hanya memikirkan para investor, namun juga warga yang terkena efek dari investasi tersebut.


Sementara itu Kepala Diskoperindag KLU Raden Nurjati mengungkapkan pemkab tidak pernah mengeluarkan izin operasional ritel modern di KLU. Sebab KLU sudah memiliki BUMDes yang nantinya menggeluti usaha perdagangan tersebut.


“Minimarket tidak diizinkan di KLU, karena kita ingin melindungi UMKM,” ujarnya.


Namun, terkait keberadaan minimarket di SPBU tersebut Diskoperindag tidak bisa bertindak. Sebab izin pendirian ritel modern tersebut digabung dengan izin SPBU. Dan ini bukan menjadi ranah Diskoperindag. Meski pihaknya mengkhawatirkan, keberadaan minimarket di SPBU ini nantinya dapat mempengaruhi usaha UMKM sekitarnya.


“Mestinya izin operasional ritel, seharusnya tidak boleh digabungkan dengan izin SPBU. Tapi ini kan kewenangan pemprov,” sambungnya.


Nurjati mengaku tidak pernah ada komunikasi antara pemprovdengan pihaknya terkait izin minimarket di dalam SPBU tersebut. Dirinya juga tidak tahu perihal konsep daerah terhadap keberadaan minimarket tersebut.


“Mungkin saja ada perubahan juga di perizinan atau dibagian ekonomi. Saya tidak tahu persis persoalan itu,” tandasnya.


Namun soal keberadaan ritel modern mestinya harus ada konfirmasi ke pemerintah kabupaten, melalui desa ataupun kecamatan. “Kalau kabupaten tidak mungkin akan mengeluarkan rekomendasi, makanya koordinasi itu sangatlah penting,” pungkasnya. (fer/r4)

Editor : Redaksi Lombok Post
#spbu #Tanjung #minimarket