Menanggapi kabar ini, Penjabat (Pj) Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan, BKPSDM sudah melakukan pemanggilan terhadap ASN tersebut. ”Seperti apa nantinya, yang jelas kami menunggu dulu. Karena benar salahnya ini belum jelas,” ujar Anding, Senin (6/6/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima, ASN tersebut sudah melaporkan kejadian ini ke Polda NTB. Pihaknya pun menunggu kesimpulan dari kepolisian untuk menjadi referensi pengambilan langkah selanjutnya.
”Kalau nantinya ada laporan dari BKPSDM dan misalnya benar, kami sudah koordinasi dengan Baperjakat,” sambungnya.
Anding menyebut, kasus asusila masuk dalam pelanggaran etika dan kategori pelanggaran berat. Hukumannya bisa saja berupa pembebasan dari jabatan atau dipecat.
”Sekarang ini kami ingin tahu kebenarannya dulu,” ujarnya.
”Kaitan pelanggaran ITE, itu ranahnya Polda NTB nanti, tapi kami sekarang sedang bekerja,” imbuhnya.
Asisten III Setda KLU ini mengimbau seluruh ASN maupun masyarakat KLU lebih bijak bermedia sosial. Terutama tidak mempublikasikan apa pun yang bersifat privasi. ”Mari sama-sama saling jaga,” tandasnya.
Kepala BKPSDM KLU Tri Dharma Sudiana mengatakan, sudah coba menghubungi ASN bersangkutan. Namun hingga saat ini RA belum bisa dihubungi. Bahkan setelah dikroscek ke dinas tempatnya bertugas, ASN tersebut ternyata tidak masuk kantor.
”Kita proses berdasarkan regulasi yang ada,” janjinya.
Kini pihaknya masih melakukan penelusuran. Dia melibatkan tim pelanggaran disiplin ASN.
”Kalau terbukti benar, kita lihat prosesnya nanti, apakah turun jabatan atau lainnya, karena regulasinya sudah diatur,” pungkas Tri. (fer/r9)
Editor : Baiq Farida