Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Januari-Maret, Polres Lotara Ungkap Curat Hingga Narkoba

Galih Mps • Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:00 WIB
TUNJUKKAN BB: Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana (kanan) dan Kasatresnarkoba Polres Lotara Iptu I Ketut Artana (kiri) dalam jumpa pers di halaman Polres Lotara. (FERIAL/LOMBOK P
TUNJUKKAN BB: Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana (kanan) dan Kasatresnarkoba Polres Lotara Iptu I Ketut Artana (kiri) dalam jumpa pers di halaman Polres Lotara. (FERIAL/LOMBOK P

TANJUNG- Polres Lotara mengungkap banyak kasus sejak Januari hingga Maret 2023 ini. ”Ada banyak kasus sebenarnya, tapi ada empat yang paling menonjol. Di antaranya curat, judi online dan cabul, kemudian dari  narkoba ada 1 kasus,” ujar Kapolres Lotara AKBP I Wayan Sudarmanta dalam jumpa pers di halaman Polres Lotara, Jumat (10/3).


Dikatakannya, kasus pertama yakni Curat berupa pencurian tabung gas yang meresahkan warga di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Pemenang, Tanjung, dan Gangga. Kasus ini diungkap pada Januari lalu. Terduga pelaku mencuri tabung gas di kios dan toko warga di tiga kecamatan tersebut. ”Sebelum melakukan aksinya di siang hari terduga pelaku sengaja membeli rokok di kios yang akan dicuri. Kemudian di malam hari pelaku melakukan aksinya. Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.


Kasus kedua yakni judi online yang marak dan meresahkan masyarakat. Kasus ini diungkap pada Februari setelah adanya laporan masyarakat. Polisi menangkap terduga pelaku berinisial AT yang melakukan transaksi judi online di rumahnya. Yang bersangkutan melakukan aksinya bermain judi online dengan cara memasukkan nomor yang telah dibeli pembeli ke situs Pede Togel. ”Dikenakan pasal 303 ayat (1) dan ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sambungnya.


Kasus ketiga yakni pencabulan anak di bawah umur. Polisi mengungkap kasus ini Februari lalu dengan terduga pelaku SM. Terduga pelaku merupakan sosok yang ditokohkan masyarakat setempat karena dipercaya bisa melakukan pengobatan tradisional. ”Karena tidak terima dengan tindakan pelaku, orang tua korban langsung melapor.


Sementara ini SM dikenakan pasal 81 ayat Jo pasal 760 atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidananya penjara paling singkat 5-15 tahun.


Kasus keempat yakni pengungkapan narkoba jenis ganja seberat 480 gram. Ganja kering tersebut sudah siap diedarkan terduga pelaku berinisial S di Gili Trawangan. ”Polisi melakukan penggeledahan dikontrakan dan menemukan barang bukti di lemari dan tempat tidur pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polres Lotara Iptu I Ketut Artana.


Dijelaskan Artana, terduga pelaku ini mempunyai motif menjual baju dan pernah berada di lapas pada tahun 2011 dengan kasus sama. Pengungkapan kali ini diduga berhubungan dengan jaringan pengedar narkoba dari Bali. ”Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Bali terkait hal ini,” sambungnya. ”Hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” jelasnya. (fer)

Editor : Galih Mps
#KLU