Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bapenda KLU Gelar FGD, Perda Pajak dan Retribusi Disesuaikan

Galih Mps • Kamis, 11 Mei 2023 | 15:43 WIB
Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu (tengah) membuka Rakor Satgas PMK KLU, di aula Kantor Bupati. (ferial/Lombok Post)
Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu (tengah) membuka Rakor Satgas PMK KLU, di aula Kantor Bupati. (ferial/Lombok Post)

TANJUNG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Ini terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, di Hotel Anema, Rabu (10/5).


Kegiatan ini dilaksanakan lantaran munculnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut membuat seluruh Perda menyangkut pajak dan retribusi harus mengalami penyesuaian.


FGD ini menghadirkan narasumber Kepala Sub Direktorat Wilayah V Pada Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budhi Rinaldi. Dihadiri sejumlah stakeholder terkait, seperti perwakilan Hotel Aston, Ikatan Pedagang Pasar, Lombok Lodge, Vilas Edenia, Oberoi, Vila Ombak, IHGMA, PPAT, pengusaha tambang dan sejumlah OPD pengelola pendapatan asli daerah (PAD) KLU.


Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin melalui Kabid Pendapatan Arifin mengatakan, kegiatan ini sekaligus uji publik mengenai rancangan Perda tentang  pajak dan retribusi daerah tahun 2023. Ini dilakukan untuk penyesuaian dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi  daerah, ke UU Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat ke daerah. ”Jadi ini dalam rangka menjaring masukan dari masyarakat dan lainnya, dalam rangka penyusunan Perdanya nanti,” ujarnya.


Dikatakannya, setiap masukan yang masuk merupakan upaya untuk penyempurnaan Perda itu sendiri. Masukan tersebut akan ditampung dan dimasukkan dalam Perda, tentunya dengan menyesuaikan atuaran yang ada.


Secara spesifik, Arifin mengakui ada banyak perubahan kewenangan yang diberikan pusat ke daerah. Di antaranya seperti BPNKB kendaraan yang diambil alih daerah. Kemudian pajak hotel, restoran, dan hiburan menjadi satu nomenklatur dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). ”Bahkan persolan kelistrikan juga akan dimasukkan di dalamnya,” sambungnya.


Pembahasan aturan ini ditargetkan bisa segera terselesaikan, sebab itu mulai diterapkan pada Januari 2024 mendatang. Setelah diimplementasikan nantinya, maka aturan lama sudah tidak berlaku lagi. ”Aturan ini memang menguntungkan masing-masing daerah karena akan dikelola langsung oleh daerah,” tandasnya.


Kepala Sub Direktorat Wilayah V Pada Direktorat Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budhi Rinaldi mengatakan, ini merupakan tahun terakhir penerapan aturan yang ada. Pada 2024 mendatang, seluruh daerah harus mengikuti aturan baru, yakni UU Nomor 1 tahun 2022. ”Seperti yang sudah disampaikan dalam FGD tadi, apa yang menjadi harapan kita semua bisa tercipta sesuai dengan harapan kita,” ujar Budhi.


”Ini adalah batas terakhir, jadi Perbup maupun Perda harus tercipta tahun ini,” tegasnya.


Dalam amanat UU Nomor 1 tahun 2022 maupun UU Nomor 28 tahun 2009, Perda dan Perbup menjadi dasar pemungutan pajak. Sebab itu, melalui FGD ini, Budhi mengajak semua stakeholder untuk sharing mengenai pembentukan Perda ini. ”Makanya sebagai pihak pelaksana, dari hotel maupun lainnya itu diundang saat ini dalam rangka diskusi mengenai Perda ini,” katanya.


Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KLU Hermanto mengatakan, penyesuaian ini adalah respons lantaran munculnya aturan baru. Sebelumnya Pemda KLU berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.


Rangkaian kegiatan ini akan bermuara menjadi sebuah Perda baru. Perda baru ini akan mengeliminasi Perda nomor 3,4,5, dan 6 yang dijadikan dasar rujukan daerah dalam memungut retribusi dan pajak. ”Semua itu (Perda pungutan retribusi, Red) akan dikolektifkan menjadi satu. Sehingga Perda lama tidak akan berlaku ketika Perda baru ini diketok. Ini tahapan masih panjang dan salah satunya ya FGD ini,” jelasnya.


Mantan Kepala DP2KBPMD KLU menjelaskan, dalam penyesuaian nantinya akan ada sejumlah kewenangan yang akan ditarik pusat dan sebaliknya. Salah satu di antaranya berupa pungutan retribusi Minuman Beralkohol (Minol).


Adanya aturan baru ini juga disebutnya pasti menimbulkan dampak bagi daerah. Meski begitu, ia menyakini dampaknya tidak besar lantaran targetnya yang dirasa minim. ”Saya tekankan, di dalam retribusi harus hati-hati karena tipis dengan pungli, kita berani pungut retribusi harus dibarengi juga dengan penataan apa yang kita lakukan di tempat tersebut,” pungkasnya. (adv/fer/r9)

Editor : Galih Mps
#KLU