Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disdukcapil Lombok Utara Maksimalkan Pemanfaatan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Galih Mega Putra S • Rabu, 1 November 2023 | 14:49 WIB
APLIKASI KEPENDUDUKAN: Kepala Dinas Dukcapil Lombok Utara H Rubain menunjukkan aplikasi identitas kependudukan digital di kantornya, Selasa (31/10).(NURUL/LOMBOK POST)
APLIKASI KEPENDUDUKAN: Kepala Dinas Dukcapil Lombok Utara H Rubain menunjukkan aplikasi identitas kependudukan digital di kantornya, Selasa (31/10).(NURUL/LOMBOK POST)

LombokPost-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggencarkan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

”Kami jemput bola untuk bisa mengenalkan dan sosialisasikan aplikasi ini,” kata  Kepala Dinas Dukcapil KLU H Rubain pada Lombok Post, Selasa (31/10).

Ia menjelaskan aplikasi ini sebagai salah satu informasi identitas kependudukan yang bisa digunakan di mana saja.

Apalagi bila sedang berlibur dan kartu identitas sempat hilang, bisa menggunakan aplikasi ini untuk informasi identitas.

Dengan aplikasi ini bisa cetak juga kartu identitas untuk keperluan mendadak bila hilang kartu identitas.

”Masih kecil di Lombok Utara untuk penggunaan IKD ini. Inilah yang kami genjot,” jelasnya.

Rubain menjelaskan, Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan merepresentasikan dokumen kependudukan.

Dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Manfaat atau keuntungan penggunaan ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien.

Menghemat anggaran pengadaan blangko e-KTP, ribbon, film dan cleaning kit. Tidak ketergantungan pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil.

Tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem identitas digital kependudukan. Menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat.

Baca Juga: Mengikuti Dukcapil Lobar Keliling ke Sekolah-sekolah Rekam e-KTP

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik.

Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

”Persyaratan pembuatan IKD yaitu memiliki e-KTP, memiliki email dan memiliki smartphone berbasis android,” ujarnya.

Seorang warga yang dikenalkan IKD di kantor dinas Sukmawati mengatakan dengan aplikasi dharapkan semua lebih ringkas. ”Lengkap di aplikasi ada KTP dan Kartu Keluarga,” kata dia. (nur/r9)

Editor : Redaksi Lombok Post
#dukcapil #Tanjung #KLU