Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawaslu KLU Catat 1.919 Pelanggaran, Hanya 10 Orang yang Sadar

Galih Mega Putra S • Rabu, 20 Desember 2023 | 15:25 WIB
BONGKAR MANDIRI: Salah satu tim caleg membongkar sendiri baliho sudah terpasang yang menyalahi aturan di Kecamatan Bayan, beberapa hari lalu.(BAWASLU KLU FOR LOMBOK POST)
BONGKAR MANDIRI: Salah satu tim caleg membongkar sendiri baliho sudah terpasang yang menyalahi aturan di Kecamatan Bayan, beberapa hari lalu.(BAWASLU KLU FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Sejak awal kampanye 28 November tercatat 1.919 pelanggaran yang dilakukan partai maupun caleg.

”Alat Peraga Kampanye DPR kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, presiden dan wakil presiden ada melanggar,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) Ria Sukandi pada Lombok Post, Selasa (19/12).

Pelanggan terbanyak untuk pemilihan DPRD kabupaten dan paling sedikit pelanggaran untuk calon presiden dan wakil presiden. Rinciannya pelanggaran DPRD kabupaten 966, DPRD provinsi 495, DPR RI 408, dan DPD RI 40 pelanggaran. Sedangkan presiden dan wakil presiden 10 pelanggaran. ”Per hari ini (19/12) baru ada 10 pelanggaran sudah membongkar sendiri pemasangan yang melanggar tersebut,” imbuhnya.

Bawaslu berharap bisa tumbuh kesadaran sendiri dari para calon. ”Ayo sama-sama awasi biar berjalan sesuai amanat undang-undang,” terangnya.

Ketua Bawaslu KLU Deni Hartawan merincikan lagi masing-masing pelanggaran. Dalam pemilihan untuk DPRD kabupaten ada delapan pelanggaran spanduk, 376 pelanggaran baliho, 127 pelanggaran bendera, dan 455 pelanggaran lainnya. Dalam pemilihan untuk DPRD provinsi ada empt pelanggaran spanduk, 110 pelanggaran baliho, 29 pelanggaran bendera, dan 352 pelanggaran lainnya.

Untuk DPR RI ada 51 pelanggaran spanduk, 95 pelanggaran baliho, 20 pelanggaran bendera, dan 242 pelanggaran lainnya. DPD RI ada 20 pelanggaran baliho, dan 20 pelanggaran lainnya. Dan untuk presiden dan wakilpresiden ada 10 pelanggaran baliho.

”Pelanggaran ini paling banyak di Kecamatan Bayan ada 1.151 pelanggaran. Kemudian Kecamatan Tanjung 395 pelanggaran, Kecamatan Pemenang 231 pelanggaran, Kecamatan Gangga ada 87 pelanggaran dan Kecamatan Kayangan ada 55 pelanggaran,” imbuhnya. (nur/r9)

Editor : Kimda Farida
#Tanjung #caleg #KLU