Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPU KLU : Abdi Negara Wajib Mundur Bila Ingin Maju di Pilkada

Galih Mega Putra S • Rabu, 24 April 2024 | 12:54 WIB
SALURKAN SUARA: Warga Pemenang saat menyalurkan hak suara pada Pemilu, beberapa waktu lalu.
SALURKAN SUARA: Warga Pemenang saat menyalurkan hak suara pada Pemilu, beberapa waktu lalu.

LombokPost-KPU Lombok Utara menegaskan ASN, TNI, dan Polri harus mengundurkan diri bila ingin maju di pilkada 2024.

”Mereka  harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon di pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Lombok Utara Nizamudin pada Lombok Post, (23/4).

Ini sesuai dengan regulasi untuk pejabat yang mencalonkan diri. Namun PKPU terkait pencalonan belum ada, maka ketika belum ada PKPU, regulasi yang lama tetap berlaku.

Berdasarkan PKPU 3 tahun 2017 yang sudah diubah empat kali tetap berlaku.

Bagi calon yang ada di lingkup pemerintahan menyatakan surat tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan jadi calon.

”Penetapan calon pilkada  2024 itu 22 September mendatang. Jadi harus mengundurkan diri secara tertulis,” katanya.

Sedangkan bagi penyelenggara pemilu yang maju menjadi calon peserta pilkada juga harus mengundurkan diri sebelum pembentukan badan ad hoc.

Pembentukan ini ada rentang waktunya sejak 17 April hingga 5 November.

”Kalau calon  dari badan usaha swasta tidak ada regulasinya mundur atau tidak diatur. Itu diserahkan kembali ke kebijakan perusahaannya masing-masing,” tuturnya.

Nizam menjelaskan pihaknya belum memiliki data jumlah pemilih untuk pilkada. Tetapi bila mengacu pada pemilu lalu, maka terdapat lebih dari 180 ribuan pemilih yang ada di KLU.

”Ini nanti bisa berkurang atau bertambah tergantung dari coklit yang dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Lombok Utara Rubain mengatakan pihaknya berusaha mempercepat perekaman KTP elektronik bagi calon pemilih pemula. Bahkan pihaknya melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk menyukseskan pilkada 2024 November mendatang.

”Kami ada tim yang melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah untuk perekaman e-KTP,” terangnya.

Sehingga nantinya kartu identitas bagi pemilih pemula ini rampung sebelum pelaksanaan pilkada tersebut.

”Kalau tidak terlayani di sekolah, maka bisa melakukan perekaman e-KTP di kantor Dukcapil sesuai jam layanan,” tandasnya. (nur/r12)

Editor : Kimda Farida
#KLU #Pilkada #KPU