LombokPost-Pilkada Kabupaten Lombok Utara (KLU) hampir memasuki babak akhir.
Setelah rekapitulasi selesai, selanjutnya KPU akan melakukan penetapan calon terpilih, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan.
Meski secara umum pesta demokrasi tersebut berjalan aman dan lancar, tetapi masih ada persoalan hukum yang harus dihadapi penyelenggara Pilkada. Yaitu adanya gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
”Kami menggugat penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu atas kinerjnya yang kami duga ada keberpihakan,” kata Ketua LSM Suara Rakyat Dayan Gunung (Surak Agung) Wiramaya Arnadi, Selasa (10/12).
Wiramaya mengaku gugatan disampaikan ke DKPP pada 23 Oktober lalu.
Dia bersyukur karena gugatannya tersebut menunjukkan progres positif.
”Alhamdulillah sudah memenuhi syarat. Besok verifikasi materil karena verifikasi administrasi sudah selesai,” jelasnya.
Setelah verifikasi materil, dilanjutkan dengan sidang.
Wiramaya menerangkan, dalam gugatannya tersebut salah satunya dia menyoal dugaan keberpihakan KPU dan Bawaslu kepada salah satu paslon.
”Kami punya bukti, ada videonya,” terangnya.
Salah satu bukti yang mengindikasikan keberpihakan penyelenggara itu ditunjukkan ketikan pencabutan nomor urut lalu.
Ketika itu, KPU sudah menyediakan pintu masuk khusus bagi paslon yang baru datang.
”Yaitu sebelah kanan. Sudah disiapkan tempat tanda tangan tamu, dan lain sebagainya,” kata Wiramaya.
Tetapi anehnya, ada salah satu paslon yang tidak melewati pintu tersebut. Melainkan melalui pintu belakang.
”Dari sini dekat sekali dengan ruang acara. Artinya ada keberpihakan seluruh penyelenggara saat itu. Terlihat di situ,” imbuhnya.
Kemudian, diketahui ada orang tua dari penyelenggara sebagai tim pemenangan salah satu paslon.
Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi karena ada anaknya yang menjadi unsur penyelenggara.
”Ada bukti video lagi orasi. Itulah yang kami laporkan ke DKPP,” tuturnya.
Dalam gugatan tersebut dia juga menyoal tes kesehatan calon.
Dia menduga ada kandidat yang tidak mengikuti tes kesehatan sesuai prosedur. Misalnya tidak melewati treadmill yang merupakan bagian dari tes jasmani.
”Kami meragukan calon ini bisa melakukan treadmill. Kami sudah audiensi dengan KPU untuk menanyakan data faktual, KPU tidak ada. Tapi anehnya diloloskan tes kesehatan,” tutupnya.
Editor : Kimda Farida