Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tunggu BRPK MK, KPU KLU Belum Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

nur cahaya • Senin, 16 Desember 2024 | 16:15 WIB

 

Nizamudin
Nizamudin
 

LombokPost-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara belum memastikan kapan waktu penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Sebab, jadwalnya baru bisa ditentukan setelah adanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

”Posisi kami masih menuggu surat resmi MK. Sampai sekarang kami belum terima,” jelas Ketua KPU KLU Nizamudin ketika dihubungi Lombok Post, Minggu (15/12).

Nizamudin menerangkan, di sini tertera mana saja daerah yang ada perkara di MK maupun dan tidak perkara.

Berdasarkan ketentuan, penetapan bupati terpilih baru bisa dilakukan maksimal tiga hari setelah BRPK diterima.

”Dari sana boleh penetapan, yaitu kalau sudah keluar surat,” katanya.

KPU baru menyelesaikan tahap pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dari tahapan itu hanya diumumkan paslon perolehan suara masing-masing paslon.

”Setelah itu penetapan pemenang pilkada, tapi sejauh ini belum kita tentukan jadwalnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, dari hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara beberapa waktu lalu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Najmul Akhyar-Kusmalahadi meraih suara tertinggi.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, Najmul menang di empat kecamatan, yaitu Pemenang, Tanjung, Gangga, dan Kecamatan Kayangan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Volume Sampah Lombok Tengah Mencapai 1-2 Ton Per Hari

Najmul-Kusmalahadi hanya kalah di Kecamatan Bayan. Pemenang di kecamatan ini adalah Paslon Danny-Zaki. Total perolehan suara Najmul-Kus 67.323 suara atau 44 persen.

Kemudian perolehan suara Danny-Zaki 49.621 (32 persen) dan Muchsin-Junaidi 32.071 (21 persen). (bib/r12)

Editor : Kimda Farida
#menunggu #mk #penetapan #surat #Utara #KPU #Perkara #BRPK #Lombok #resmi