Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

RSUD Lombok Utara Bantah Tolak Pasien, Klaim Ikuti Aturan BPJS Kesehatan

Habibul Adnan • Senin, 10 Februari 2025 | 09:07 WIB
Pihak RSUD Kabupaten Lombok Utara memberikan klarifikasi terkait penolakan pasien yang ingin kontrol diluar jadwal.
Pihak RSUD Kabupaten Lombok Utara memberikan klarifikasi terkait penolakan pasien yang ingin kontrol diluar jadwal.

 

LombokPost-Seorang pasien RSUD Kabupaten Lombok Utara, beberapa waktu lalu mengeluhkan pelayanan di rumah sakit tersebut. Keluhan datang dari warga yang berasal dari Desa Sama Guna, Kecamatan Tanjung.

Penyebabnya, pasien tersebut ditolak pihak rumah sakit karena alasan tanggal kontrol yang tidak sesuai dengan kedatangan pasien. Menanggapi hal itu, Plt Direktur RSUD Lombok Utara dr. Encu Sukandi menjelaskan bahwa aturan yang diberlakukan BPJS Kesehatan sudah diintegrasikan secara online dengan sistem informasi rumah sakit.

Karena itulah, ketika ada pasien yang datang di luar jadwal kontrol tersebut, otomatis tidak dapat dilayani. Jika tetap diterima, maka klaim jasa medis yang nantinya diajukan pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan tidak bisa dicover dalam pembiayaan BPJS.

”Surat kontrol itu sudah jelas jadwalnya, dimonitor BPJS, jadi pasien datang kembali sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan sebelumnya,” ujarnya.

Encu Sukandi mengatakan ketentuan ini sudah diketahui tenaga medis di puskemas, dokter praktek dan pelayan kesehatan lainnya di rumah sakit. Artinya, ketika berkembang informasi yang menyebutkan ada penolakan pihak rumah sakit, itu karena ada miskomunikasi.

Sebab, pada prinsipnya tidak ada penolakan terhadap pasien. Karena yang sebenarnya terjadi adalah, pasien datang di luar jadwal kontrol. Pasien bisa datang kembali sesuai jadwal kontrol yang ditentukan. ”Ada perbedaan pemahaman antara keluarga pasien dengan apa yang dijelaskan oleh teman-teman di unit pelayanan,” jelasnya.

Jika pasien diterima, malah akan merugikan si pasien sendiri. Karena biaya berobat yang semestinya ditanggung BPJS Kesehatan, akhirnya tidak bisa diklaim karena kesalahan jadwal kontrol. ”Pada bulan ini saja, ada sekitar 250 lebih kasus yang tidak bisa diklaim,” cetusnya.

Pasien yang datang ke IGD di luar jadwal kontrol, akan diarahkan sesuai aturan yang memang harus diikuti. Ke depan, sudah ada komitmen dari dewan pengawas RSUD agar kasus demikian tetap bisa dilayani. ”Mungkin akan disiasati agar pasien tetap dapat terlayani sehingga tidak muncul kesan buruk, bahwa pasien seakan-akan ditolak,” tuturnya.

”Ketika pasien tidak sesuai dengan prosedur BPJS, kita berikan informasi dan edukasi serta diarahkan sesuai dengan aturan BPJS,” imbuhnya.

Ketua Komisi III DPRD Lombok Utara Sutranto belum mau berstatemen terlalu jauh terkait hal itu. Pihaknya ingin mengetahui masalah yang sebenarnya. Karena itu, Komisi III berencana untuk memanggil manajemen RSUD. ”Supaya kami tidak salah berstatemen,” tandasnya. (bib/r8)

Editor : Pujo Nugroho
#rsud klu #Pelayanan #Djohan Sjamsu #aturan baru #BPJS Kesehatan