Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab KLU Diminta Selesaikan Naskah Akademik RAPERDA LP2B

nur cahaya • Senin, 17 Maret 2025 | 12:19 WIB

 

PRODUKSI PANGAN: Lahan sawah pertanian di Lombok Utara. Untuk menjaga agar tidak beralih fungsi, dibutuhkan Perda LP2B.
PRODUKSI PANGAN: Lahan sawah pertanian di Lombok Utara. Untuk menjaga agar tidak beralih fungsi, dibutuhkan Perda LP2B.
 

 

LombokPost-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Tetapi sejauh ini DPRD belum menerima naskah akademik rancangan peraturan tersebut.

Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah berharap kepada eksekutif segera menyelesaikan naskah akademik Raperda LP2B. ”Sudah kita masukkan di program Bapemperda tahun 2025. Tapi apakah naskah akademik sudah jadi atau tidak, kami belum tahu. Kalau sudah siap, DPRD KLU siap membahasnya,” ujarnya.

Keberadaan perda ini sangat penting. Sebab, ini menjadi landasan hukum dalam mempertahankan sawah abadi di Bumi Tioq Tata Tunaq. ”Karena di satu sisi, lahan sawah harus dipertahankan supaya tidak hilang,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Hakamah mengaku total lahan sawah abadi atau lahan produktif di KLU mencapai 5.931 hektare. Untuk menyelamatkan ini, maka perlu dibuatkan Perda LP2B. ”Harus diakui, lahan sawah kita sudah banyak beralih fungsi jadi tempat membangun gedung, toko dan lain sebagainya,” katanya.

Padahal, keberadaan sawah memiliki peran strategis. Dengan adanya lahan-lahan produktif untuk pertanian itu, akan menopang pangan Lombok Utara di masa yang akan datang. ”Kalau sudah ada perda, lahan produktif akan terlindungi,” imbuhnya.

Di samping untuk melindungi lahan produktif, perda LP2B juga menjadi syarat dalam pencairan dana transfer pusat seperti DAK. ”Salah satu syaratnya harus ada perda LP2B,” tandasnya.

Terpisah, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU Tresnahadi mengaku pihaknya sudah menyelesaikan naskah akademik Raperda LP2B. Sehingga draftnya tinggal dimasukkkan ke DPRD. ”Sudah siap. Mungkin masa sidang kedua dimasukkan ke DPRD,” katanya.

Dia menerangkan pembahasan naskah akademik LP2B membutuhkan waktu cukup lama. Sebab, banyak hal yang dibahas. Dalam proses awal misalnya, harus disepakati luas lahan dalam LP2B. ”Itu melibatkan beberapa pihak. Termasuk dikonsultasikan ke Kementerian ATR di pusat,” jelasnya. 

Pemerintah juga menargetkan bisa disahkan tahun ini. ”Sehingga ada kepastian untuk menjamin bahwa lahan produktif kita, terutama sawah tidak beralih fungsi,” pungkasnya. (bib/r8)

Editor : Pujo Nugroho
#Pertanian #LP2B #Lahan #Perda #DPRD #pencairan #KLU #pemerintah #gedung #Keberadaan #DKP3 #produktif #kementerian