LombokPost-Pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi keharusan bagi seluruh instansi, baik instansi pemerintahan maupun swasta. Untuk teknis pembayarannya, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran yang memuat aturan pemberian THR.
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar berharap agar semua pihak menaati edaran itu. Terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan. ”Pertama pemerintah harus menjadi contoh dalam hal ini,” katanya.
Najmul menekankan kepada semua instansi pemerintahan agar memberikan THR kepada pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku. Baik terkait waktu maupun nominal yang diberikan. ”Jangan lupa berikan kepada pegawai kontrak, tentu dengan level dan kapasitas masing-masing,” ujarnya.
Bagi perusahaan swasta, dia meminta agar aspek kesejahteraan karyawan betul-betul diperhatikan. Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja itu, dengan memberikan THR kepada mereka. ”Segera diberikan kepada karyawan karena sangat dibutuhkan,” tandasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU Evi Winarni menambahkan pihaknya telah mengirimkan edaran kepada perusahaan dan OPD agar membayarkan THR sesuai ketentuan. ”Berdasarkan peraturan, misalnya satu kali gaji, waktu sebelum hari raya,” katanya.
Untuk memastikan bahwa pemberian THR ini berjalan dengan baik, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan di DPMTPSP-Naker KLU. Disana ada mediator yang siap menampung dan menindaklanjuti setiap laporan ketenagakerjaan.
”Kita ada mediator di sini. di situ ada ruangan untuk konseling investasi dan ketenagakerjaan. Kalau ada persoalan keterlambatan atau THR tidak diberikan, bisa dilaporkan di situ,” tutup Evi. (bib/r8)
Editor : Pujo Nugroho