Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lahan 24 Are Mendadak Jadi Aset Pemda, Warga Trawangan Pertanyakan Status Sertifikat

nur cahaya • Rabu, 7 Mei 2025 | 08:51 WIB

 

SUDAH BERSERTIFIKAT: Komisi I DPRD KLU turun ke lokasi lahan di Gili Trawangan yang masih disengketakan, Selasa (6/5).
SUDAH BERSERTIFIKAT: Komisi I DPRD KLU turun ke lokasi lahan di Gili Trawangan yang masih disengketakan, Selasa (6/5).
 

LombokPost--Warga di Gili Trawangan mempertanyakan terbitnya sertifikat lahan atas nama Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Sertifikat yang terbit atas nama lahan Pemda Kabupaten Lombok Utara seluas 24 are yang digunakan pemanfaatannya oleh masyarakat.

Pemanfaatan lahan tersebut sudah ada SK bupati yang terbit pada tahun 1996. Ketika itu Gili Trawangan masih menjadi bagian dari Lombok Barat.

”Peruntukannya itu untuk pasar seni. Kami tidak tahu perubahan statusnya itu, kok tiba-tiba milik pemda,” kata tokoh masyarakat setempat Raisman Purnawadi.

Rais menjelaskan masyarakat sudah memanfaatkan lahan tersebut sejak 1996 pada saat masih di Lombok Barat apalagi SK tersebut ditandatangani Bupati Lombok Barat.

Di keputusan bupati juga ditegaskan bahwa lahan seluas 24 are itu bisa disertifikat untuk hak guna bangunan (HGB).

Photo
Photo

Atas dasar itu, dia menilai, warga punya hak mengelola lahan tersebut.

”Penguasaan lahan oleh masyarakat berdasarkan keputusan Bupati Lombok Barat tanggal 8 Mei 1996,” katanya.

Sehingga dasar masyarakat mempertahankan lahan itu sangat kuat.

”Kita kaget, heran karena tanpa sepengetahuan, tidak pernah diajak bicara tiba-tiba sudah ada plang bahwa itu milik pemda,” kata Rais.

Menurut Ris, semestinya pemerintah duduk bareng sebelum mensertifikat lahan.

Pemerintah malah terkesan melakukan aksi senyap.

”Karena tiba-tiba jadi milik pemda. Mohon sebisa mungkin dikembalikan,” harapnya.

Di lahan ini Pemda KLU malah sudah membangun Kantor Damkar.

Kemudian dalam perkembangannya akan dibangun Kantor Polsek Kawasan Gili Indah.

Untuk kepentingan ini, pemda telah menghibahkan ke Polres KLU.

”Kita merasa dibenturkan dengan kepolisian,” imbuhnya.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap hal tersebut, warga sudah melayangkan somasi.

Mereka menilai, bahwa rencana Pemda KLU mendirikan bangunan di atas lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Jika tidak ada solusi, warga juga mengancam akan menempuh jalur hukum.

”Masyarakat merasa keberatan atas rencana pemerintah mendirikan bangunan damkar atas lahan yang sudah dikuasai masyarakat berpuluh-puluh tahun lamanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD sudah sidak ke lahan yang disengketakan itu, Selasa (6/5).

Ketua Komisi I Rusdianto mengatakan pihaknya sudah menyerap banyak informasi terhadap lahan tersebut.

Photo
Photo

”Kita sudah turun dan memang sudah berdiri bangunan kantor damkar,” jelasnya.

Komisi I selanjutnya akan menggelar rakor dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan memanggil bupati langsung.

Rapat tersebut juga akan dihadiri pihak Kantor Pertanahan KLU. 

"Kita akan minta penjelasan pemda, sekaligus menyampaikan hasil sidak hari ini,” ujarnya.

Rusdianto berpendapat semestinya pemerintah daerah membuat pengumuman sebelum mensertifikat lahan itu.

Ini untuk mengantisipasi adanya protes dari warga.

”Ada masalah atau nggak. Wajar ada komplain, apalagi tanah bermasalah,” tutupnya. (bib/r8)

Editor : Kimda Farida
#Pemda #Lahan #Gili Trawangan #pasar seni #SK Bupati