LombokPost - Hubungan pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Amanah Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang dengan pemerintah desa setempat sedang tidak baik.
Pemicunya, karena pengelolaan bumdes diduga dimonopli kepala desa.
Seperti penghasilan dari bumdes yang diduga ditilep kades. Dampaknya, hak-hak pengurus bumdes tidak pernah diberikan.
Baca Juga: BUMDes Kambilo Diduga Selewengkan Anggaran Ratusan Juta
”Sudah 10 bulan pengurus tidak menerima haknya,” kata pengawas Bumdes Amanah Desa Pemenang Timur Fathus Sabir.
Dia mengaku sejak Maret 2024 lalu, Bumdes Desa Pemenang Timur punya kerja sama dengan Koperasi Karya Bahari (KKB) yang ada di Pelabuhan Bangsal. Yaitu kemitraan di bidang kebersihan kawasan Pelabuhan Bangsal.
Dalam pelaksanannya, pihak bumdes menempatkan tiga tukang sapu dan satu pengangkut sampah setiap hari.
Dari kerja sama itu KKB menyetor pembayaran senilai Rp 15 juta per bulan ke Bumdes Desa Pemenang Timur.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Montong Sumbawa, Kerugian Negara Capai Rp 257 Juta
Hanya saja, kata Fathus Sabir, uang tidak diserahkan ke bumdes, melainkan diduga masuk kantong kades.
”Desa justru mengintervensi dengan mereka langsung yang mengambil uang pembayaran itu, dan tidak lagi melalui Bumdes,” terangnya.
Usut punya usut, pengambilan uang itu berdasarkan perintah kades. Yang disesalkan, tidak pernah ada koordinasi dengan pengurus bumdes. Kemudian uang itu tidak diberikan kepada pengurus.
”Sudah 10 bulan kami tidak menerima gaji,” jelasnya.
Tindakan kades ini dinilai sangat merugikan. Sebab, semua pendapatan seharusnya masuk ke kas bumdes.
Keuangan tersebut juga untuk menggaji pengurus sesuai ketentuan yang berlaku.
Misalnya direktur mendapat 8 persen, sekretaris dan bendahara masing-masing digaji 7 persen, dan tiga orang pengawas lima persen.
Baca Juga: Puluhan Warga Kabupaten Sumbawa Diperiksa Polisi, Buntut Dugaan Korupsi BUMDes Motong
”Kenyataannya, pengurus tidak pernah menerima hak keuangannya itu. Jika dihitung secara rinci, maka ada sekitar Rp 48 juta yang belum diposting kepada para pengurus,” katanya.
Persoalan Bumdes Amanah Desa Pemenang Timur juga terdapat pada modal penyertaan.
Dari dana Rp 100 juta, pemdes hanya memberikan Rp 50 juta ke bumdes.
Setengah dari penyertaan keuangan modal itu dikabarkan dipinjamkan kepada kadus dan juga staf desa.
"Demikian pula dengan penyewaan ruko yang menjadi kor bisnis bumdes. Nilai sewa ruko ini selama 3 tahun sebesar Rp 21 juta. Tapi yang diberikan ke Bumdes hanya Rp 6 juta saja," kata Fathus Sabir.
Sekretaris KKB Muludin membenarkan adanya kerjasama di bidang kebersihan dengan Bumdes Pemenang Timur.
Kemitraan itu juga berhubungan dengan Desa Pemenang Barat.
Baca Juga: Masih Tingginya Angka Stunting, BUMDes Diminta Alokasikan 20 Persen Anggaran Perangi Stunting
Terkait adanya polemik Bumdes Desa Pemenang Timur dengan pemdes setempat, dia tidak mau ikut campur terlalu jauh.
Yang pasti, KKB sudah melaksanakan kesepakatan awal, dan kerjasama dijalin dengan bumdes, bukan dengan pemdes.
”Kalau ada persoalan di internal, silakan diselesaikan,” kata Muludin.
Terpisah, Kepala Desa Pemenang Timur Muhammad Amir membantah dirinya melakukan penggelapan keuangan bumdes. Baginya, tuduhan itu tidak masuk akal.
Bumdes yang merupakan usaha milik desa dan juga modalnya dari desa, seharunya mampu dikelola pengurus dengan sebaik-baiknya.
”Sebagai pengawas bumdes harusnya mengawasi langsung seperti apa kinerja dari bumdes tersebut, tidak lantas menyalahkan saya makan gajinya selama 10 bulan,” katanya.
Terkait kerjasama dengan KKB, telah menghasilkan pendapatan asli desa (PADes). Itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti kegiatan pawai takbiran, pawai ogoh-ogoh, serta acara-acara kepemudaan dan keagamaan.
"Jadi deviden itulah yang diberikan bumdes ke pemdes, sementara untuk honor pengurus bumdes diambilkan juga dari usaha hasil itu dan saya juga sebagai pembina. Semua sudah keterbukaan, tidak ada yang nunggak. Ada buktinya," tegas Amir. (bib/r8)
Editor : Kimda Farida