LombokPost - Progres pembentukan koperasi Desa Merah Putih sudah memasuki tahap akhir. Yaitu tahap pembuatan badan hukum. Hingga saat ini, sudah ada 39 desa yang memiliki akte notaris.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan KLU Haris Nurdin mengatakan desa-desa yang belum berbadan hukum ini masih dalam proses.
Targetnya 30 Juni nanti sudah selesai.
”Kalau badan hukum ini sudah ranah teman-teman notaris, kapan mulai diselesaikan,” jelasnya.
Yang jelas, semua desa sudah menyerahkan berkas untuk kepentingan pembuatan akte notaris.
Berkas langsung diserahkan begitu menyelesaikan musyawarah desa khusus (Musdesus).
”Mudahan 30 Juni sudah klir badan hukum,” kata Haris.
Sejauh ini, seluruh desa telah melaksanakan Musdesus. Dari pelaksanaan Musdesus, sudah ada nama pengurus dan pengawas.
Termasuk juga jenis usaha koperasi yang akan dibentuk. ”Itu diajukan ke notaris. Semua sudah memasukkan berkas,” cetusnya.
Haris menerangkan sejauh ini tidak ada kendala dalam proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Secara umum berjalan dengan lancar. Mulai dari sosialisasi hingga musdesus di masing-masing desa.
”Dan sekarang 100 persen desa sudah Musdesus. Dengan begitu secara otomatis koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk. Kita bersyukur semua berjalan sesuai harapan. Desa sangat antusias,” kata Haris.
Pembentukan koperasi desa mengacu pada Inpres Nomor 9 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Haris menerangkan, Kopdes Merah Putih di KLU bisa launching secara bersamaan pada tanggal 12 Juni mendatang.
Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU menyambut baik program ini. Ketua AKAD KLU Budiawan mengatakan, adanya koperasi di setiap desa akan menjadi pemicu kemajuan desa serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
”Kami selaku aparatur pemerintah desa wajib mengikuti dan menindaklanjutinya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, dan kami sudah siap,” tandasnya. (bib/r8)
Editor : Jelo Sangaji