LombokPost - Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) berupa penolakan terhadap seorang siswa tak menemukan solusi. Pasalnya, calon siswa tersebut tidak bisa diterima di sekolah yang dituju.
Siswa tidak bisa diterima saat mendaftar PPDB ini terjadi di SMPN 3 Bayan. Kemudian kasus serupa kabarnya terjadi di SMPN 3 Gangga.
Alasannya, karena yang bersangkutan melebihi usia masuk SMP.
”Kami mengikuti aturan, jadi bukan ditolak. Kami juga tidak berani langgar aturan,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Pemuda Olahraga (Dikbudpora) KLU Adenan.
Soal batas usia tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen). Di mana dalam aturan itu disebutkan, untuk batas usia masuk SMP maksimal 15 tahun.
Sementara usia siswa tersebut diketahui sudah melebihi ketentuan dalam permen dikdasmen. Atas dasar itu, pemerintah daerah maupun pihak sekolah tidak berani memperjuangkannya.
”Solusinya harus mengikuti pendidikan nonformal, seperti ikut paket C,” kata Adenan.
Menurut Adenan, ini satu-satunya solusi agar anak tersebut tidak putus sekolah. Sebab, mau daftar di sekolah manapun pasti tidak bisa diterima.
”Inikan aturan mulai dari Sabang sampai Merauke,” tambahnya.
Adenan menegaskan bahwa ini menunjukkan bahwa proses PPDB di Lombok Utara telah berjalan sesuai regulasi. Khususnya aturan yang tertuang dalam permen terkait batas usia peserta didik.
”Kalau mau melanggar permen, silakan tanggung konsekuensinya. Jadi kami mengikuti aturan, bukan sekolah yang menolak, tapi memang harus sesuai regulasi,” tegasnya.
Jika ada calon siswa yang usianya melebihi batas tersebut, maka sekolah tidak dapat memproses pendaftaran mereka. Jika diproses, malah akan menimbulkan masalah pada jenjang pendidikan selanjutnya, seperti saat masuk SMA yang juga memiliki batas usia.
”Kami kan punya awik-awik yang harus diikuti. Jadi semua keputusan didasarkan pada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.
Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) NTB Zainudin yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi nyata dalam dunia pendidikan. Dia berharap agar pemerintah memberikan jalan keluar masalah tersebut.
”Ini anak ini tulang punggung keluarga, sudah setahun tertunda sekolah karena miskin, sekarang ada yang mau bantu, malah ditolak gara-gara umur lebih lima bulan,” kecamnya. (bib/r8)
Editor : Pujo Nugroho