Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Lombok Utara Klaim Pembongkaran Pagar Bentuk Pengawasan

Habibul Adnan • Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:53 WIB
BENTUK PENGAWASAN: Anggota Komisi III membongkar pagar Kantor DPRD. Aksi ini disebut bukan pengerusakan
BENTUK PENGAWASAN: Anggota Komisi III membongkar pagar Kantor DPRD. Aksi ini disebut bukan pengerusakan

LombokPost -.Aksi pembongkaran pagar proyek Kantor DPRD KLU oleh Komisi III pada Rabu (13/8) lalu disebut bukan pengerusakan fasilitas umum.

Akan tetapi merupakan bagian dari tugas pengawasan mereka terhadap proyek pekerjaan fisik.

”Terkait pembongkaran pagar kantor DPRD di depan, jangan diartikan sebagai pengerusakan. Ini bagian dari rangkaian panjang pengawasan yang dilakukan Komisi III, termasuk pembangunan kantor,” ujar Wakil Ketua DPRD KLU I Made Kariyasa.


Menurutnya, bahwa aksi yang dilakukan anggota Komisi III sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai badan legislatif yang memiliki kewenangan mengawasi pembangunan di daerah.

Tidak ada sama sekali tujuan merusak.
Dalam kasus pembongkaran pagar Kantor DPRD, Komisi III ingin memastikan adanya dugaan besi yang tidak tersambung dengan tiang beton.

Untuk memastikannya, perlu pengecekan secara langsung dengan membongkar pagar yang sudah terpasang.

”Dalam fungsi pengawasan itu boleh dilakukan. Ini bukan pengerusakan. Aksi ini dilakukan saat pekerjaan masih berjalan, bukan tiba-tiba membongkar pekerjaan yang sudah selesai,” tegasnya.

Kariyasa menambahkan langkah Komisi III murni bertujuan memastikan kualitas pembangunan.

Pengawasan telah dilakukan sejak proses lelang, pembangunan, hingga ada catatan teknis yang belum dipenuhi kontraktor, termasuk soal keterlambatan yang berdampak pada denda.

”Kalau tujuannya memperbaiki kualitas bangunan, maka hal itu tidak perlu dipersoalkan. Aksi kemarin hanya pembuktian saja.

Apalagi kantor DPRD ini masih belum difungsikan karena pembangunannya bertahap,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD KLU Agus Jasmani mengatakan kejadian itu menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah.

Dia meminta eksekutif mengevaluasi secara menyeluruh proyek pembangunan.

”Pembangunan bukan sekadar formalitas, bukan asal bangun, lalu serah terima begitu saja,” katanya.

Menurutnya, saat ini ada beberapa proyek yang menyisakan masalah. Seperti pekerjaan tidak tepat waktu, hingga kualitas yang tidak bagus.

Karena itu, perlu ada pengawasan dan evaluasi secara bersama.

”Apalagi membangun kantor yang akan digunakan dalam jangka panjang, tentu harus benar-benar memperhatikan kualitas. Kapan lagi kita bisa membangun kalau bukan sekarang. Maka jangan asal jadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan sudah saatnya pemerintah daerah lebih selektif dalam memilih kontraktor.

Kemudian mengevaluasi rekanan yang hanya bekerja sekadar memenuhi kewajiban kontrak, tanpa mempertimbangkan mutu dan keberlanjutan hasil kerja.

”Kami tidak ingin uang rakyat terbuang percuma untuk proyek-proyek yang tidak maksimal. Kami menuntut kualitas, ketepatan waktu, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Editor : Jelo Sangaji
#anggota dewan KLU #rusak proyek pagar drpd #Pemda KLU #DPRD Lombok Utara