Hal tersebut berdasarkan SK Nomor 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional, sejumlah pejabat dikembalikan ke jabatan sesuai latar belakang keahliannya.
Dalam perombakan tersebut, beberapa pejabat mengalami perubahan signifikan. Mereka harus dikembalikan ke jabatan fungsional.
Misalnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini menjadi guru di SMPN 2 Gangga, Kabag AP Setda KLU menjadi guru di SDN 8 Sokong, Kabid Dikdas Dikbudpora kembali menjadi guru.
Ada juga Kasubag Umum DLH beralih menjadi perawat di Puskesmas, dan Sekretaris BPBD menjadi guru di SDN 1 Jenggala
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah menyatakan dukungan terhadap kebijakan bupati dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan.
Sebab, ini hak prerogatif kepala daerah dan telah sesuai dengan prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB tentang Jabatan Fungsional ASN.
Sehingga sah-sah saja selama tidak ada aturan yang dilanggar oleh bupati selaku pemegang hak prerogatif dalam masalah ini.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, penurunan jabatan dari struktural ke fungsional tidak harus dimaknai negatif.
Sebaliknya, hal itu menjadi peluang bagi pegawai atau pejabat untuk mengembangkan karier sesuai kompetensi.
“Ini sudah sesuai sistem merit. Pejabat yang berlatar belakang guru dikembalikan ke guru, yang berlatar belakang perawat dikembalikan ke perawat. Itu justru tepat,” tegasnya.
Meski demikian, Hakamah berharap pemerintah daerah segera mengisi jabatan-jabatan yang kosong agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
"Karena kalau dibiarkan terlalu lama bisa menghambat kinerja pemerintahan,” tutupnya.
Editor : Jelo Sangaji