Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Revisi RTRW Terkendala Penyesuaian Regulasi Baru

Habibul Adnan • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:00 WIB

TEMUI KENDALA: Lahan persawahan yang ada di Kecamatan Gangga. Saat ini Pemda Lombok Utara sedang menyusun revisi RTRW
TEMUI KENDALA: Lahan persawahan yang ada di Kecamatan Gangga. Saat ini Pemda Lombok Utara sedang menyusun revisi RTRW
LombokPost – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara masih berlanjut.

Dalam prosesnya, ada beberap kendala yang ditemui. Kendala utamanya adalah banyaknya regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus diadaptasi ke dalam dokumen daerah.

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Perkukan (PUPR-PKP) Lombok Utara Nurman Harisandi menjelaskan, bahwa proses revisi RTRW menjadi kompleks.

Sebab, setiap kali muncul aturan baru, seluruh dokumen harus disesuaikan kembali.

“Kita dapat PR dari kementerian, dan pekerjaan itu dilakukan oleh kementerian melalui Bantek (Bantuan Teknis),” ujar Nurman.

Menurutnya, sejak penyusunan awal dilakukan, pemerintah pusat telah menerbitkan sejumlah regulasi baru yang berpengaruh langsung terhadap substansi RTRW.

Hal inilah yang membuat prosesnya memakan waktu cukup panjang.

“Dengan adanya aturan-aturan baru, regulasi baru yang harus kami selesaikan kembali, itulah yang membuat prosesnya terlalu panjang,” ungkapnya.

Nurman menambahkan, pada tahun 2022 pemerintah pusat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Konservasi yang menjadi salah satu faktor utama perubahan substansi dalam dokumen RTRW.

Selain itu, juga muncul aturan baru terkait tata cara pelaksanaan revisi RTRW, sehingga seluruh isi dokumen perlu disesuaikan agar sesuai dengan ketentuan terkini.

“Banyak sekali substansi perubahan dari perda lama ke revisi ini. Kami harus menyesuaikan seluruh dokumen sesuai regulasi terbaru,” ujarnya.

Meski banyak penyesuaian dilakukan, Nurman memastikan bahwa pembagian wilayah utama dalam RTRW Kabupaten Lombok Utara tidak mengalami perubahan signifikan.

Hanya saja, terdapat pembaruan dalam pengelompokan kawasan strategis.

Salah satu perubahannya adalah kawasan andalan yang sebelumnya disebut global hub direvisi menjadi Kawasan Terpentuk Industri (KTI).

Luasannya pun berubah signifikan, dari sekitar 7.000 hektare menjadi hanya 1.600 hektare.

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#revisi RTRW Lombok utara #Najmul Akhyar #Bupati Lombok Utara #Pemda Lombok Utara #revisi rtrw