LombokPost - Komisi III DPRD Lombok Utara meminta kontraktor pelaksana pembangunan Alun-Alun Tioq Tata Tunaq agar mengganti tulisan “Dayan Gunung”. Mereka mengusulkan agar diubah menjadi "Lombok Utara".
Tulisan itu terpampang di bagian depan area proyek. Permintaan ini disampaikan menyusul viralnya perdebatan terkait penggunaan frasa tersebut.
"Terjadi pro-kontra di tengah-tengah masyarakat. Paling ramai perdebatan di media sosial," kata Ketua Komisi III DPRD KLU Sutranto.
Sutranto mengaku, publik lebih menginginkan agar tulisan “Dayan Gunung” diganti menjadi “Lombok Utara”.
Menurutnya, penggunaan istilah daerah itu memicu salah tafsir. Misalnya ada potensi warga luar daerah mengira Dayan Gunung berarti ‘utara gunung’.
Padahal, dalam bahasa lokal KLU justru bermakna ‘selatan gunung’. “Bagaimanapun ini wajah Kabupaten Lombok Utara.
Banyak gunjingan soal kalimat Dayan Gunung itu, sehingga harusnya diubah,” jelas Politisi PKB tersebut.
Untuk menindaklanjuti aspirasi itu, pihaknya akan memanggil kontraktor dan OPD terkait. Sehingga ada pembahasan secara khusus perubahan tulisan tersebut.
“Kami di Komisi III sepakat diganti dengan Lombok Utara," ujar Sutranto.
Dia berharap seluruh pihak setuju dengan pergantian itu. Terlebih, diharapkan mendapatkan persetujuan dari kepala daerah.
"Mudahan dalam masa pemeliharaan nanti bisa diganti,” imbuhnya.
Selain persoalan tulisan, Sutranto turut menyoroti sejumlah proyek yang sedang diaddendum. Ia menilai addendum merupakan hal biasa, namun tidak boleh dijadikan alasan bagi pelaksana untuk bekerja lambat atau melewati batas waktu.
“Itu hal biasa, tapi dengan addendum jangan justru berleha-leha. Harus kerja sesuai waktu, apalagi ini sudah mepet,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) KLU Rangga Wijaya mengatakan, soal pergantian itu tergantung pimpinan. "Kita apresiasi masuk itu," ujarnya.
Tetapi yang perlu dipahami, tulisan "Dayan Gunung" itu sudah menjadi kesepakatan bersama melalui forum-forum rapat resmi.
Hal ini bahkan telah diputuskan sejak kepimpinan Bupati Djohan Sjamsu.
Ketika zaman Bupati Djohan sudah dirapatkan dua kali. Kemudian kembali ditindaklanjuti oleh Bupati Najmul Akhyar.
Ini juga sesuai master plan. "Karena itu sudah sepakat melalui tiga kali rapat. Itupun ada Ketua DPRD juga hadir," pungkas Rangga.
Editor : Marthadi