Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Lombok Utara Ungkap 11 Kasus Narkotika dalam 11 Hari

Habibul Adnan • Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:15 WIB

HASIL TANGKAPAN: Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Antik Rinjani Tahun 2025
HASIL TANGKAPAN: Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Antik Rinjani Tahun 2025
LombokPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara melakukan Operasi Antik Rinjani Tahun 2025 selama 14 hari lalu.

Yaitu dari tanggal 1-14 Desember. Operasi ini fokus pada pengungkapan peredaran narkotika.

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan 21 tersangka. Dua di antaranya target operasi (TO) dan 19 non target operasi (Non TO).

Wakapolres Lombok Utara Kompol Adhika GW mengatakan, dari total tersangka tersebut, 18 orang laki-laki dan 3 perempuan.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi. Baik di wilayah daratan Lombok Utara maupun kawasan wisata tiga Gili.

“Jenis narkotika yang diamankan cukup beragam," kata Adhika.

Mulai dari narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi, kokain, MDMA, hasis, hingga jamur mushroom atau psilosina.

Adapun barang bukti yang disita, shabu 40,61 gram, ganja 37,13 gram, ekstasi 13 butir, kokain 6,27 gram, MDMA 5,16 gram, hasis 3,19 gram, serta jamur mushroom 1.073,1 gram.

Dia menambahkan, lokasi penangkapan meliputi rumah warga, kamar kos, kios, hingga sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Gili.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di kamar kos di Gili Trawangan dengan barang bukti enam jenis narkotika sekaligus.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung. Seperti telepon genggam, uang tunai, alat hisap shabu, timbangan digital, klip plastik, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam peredaran narkoba.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, pada operasi Antik Rinjani 2025, terjadi peningkatan kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 terdapat delapan kasus dengan 12 tersangka.

"Tahun ini meningkat menjadi 11 kasus dengan 21 tersangka,” ujarnya.

Dalam Operasi Antik Rinjani 2025, kepolisian menetapkan dua target operasi. Target pertama berada di wilayah Tanjung dengan tersangka berinisial AB.

Target kedua berada di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, dengan tersangka berinisial A.

Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan. Namun, sebagian masih menjalani asesmen untuk mengetahui tingkat ketergantungan serta peran masing-masing dalam peredaran narkotika.

Terkait keterlibatan tersangka perempuan, AKP Nyoman Diana menjelaskan, dari tiga tersangka perempuan, seluruhnya terlibat dalam peredaran narkotika bukan tanaman jenis mushroom atau jamur.

Satu tersangka diamankan di Gili Trawangan, dan dua orang dibekuk di Desa Gili Indah.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai perannya, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Pengungkapan narkoba 2025 #Satnarkoba #polres narkoba #Lombok Utara