Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Banyak Hotel di Lombok Utara Ngebor Air Tanpa Izin, KBMLU Lapor Kejati NTB

Habibul Adnan • Senin, 12 Januari 2026 | 14:06 WIB


LANGKAH HUKUM: KBMLU secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan air bawah tanah oleh sejumlah hotel ke Kejati NTB
LANGKAH HUKUM: KBMLU secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan air bawah tanah oleh sejumlah hotel ke Kejati NTB
LombokPost - Sejumlah hotel di Kabupaten Lombok Utara (KLU) diduga melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan air bawah tanah.

Mereka mengebor dan menggunakan air tanah tanpa izin resmi untuk menghindari kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Sebagai respon terhadap dugaan pelanggaran itu, Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) secara resmi melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

KBMLU menilai, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi daerah.

Ketua KBMLU Abed Aljabiri Adnan mengatakan, pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan.

Tetapi juga berdampak langsung pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam laporan resminya, KBMLU menegaskan, bahwa ada beberapa aturan yang dilanggar. Di antaranya melanggar Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM terkait izin pengusahaan dan penggunaan air tanah.

Abed menyampaikan, bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal keadilan dan keberlanjutan daerah.

Pihaknya tidak ingin Lombok Utara hanya menjadi ladang eksploitasi atas nama pariwisata, sementara daerah dirugikan dan masyarakat kekurangan air.

"Jika hotel mengambil air tanpa izin dan tanpa membayar pajak, maka negara dan daerah jelas dirugikan. Ini bukan persoalan sepele, ini soal keadilan dan masa depan lingkungan Lombok Utara,” tegasnya.

Abed mendesak Kejati NTB serius mengusut laporan ini. Kemudian menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

Pelaporan ini dinilainya penting untuk memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola sumber daya air.

Terpisah, Kepala Bapenda KLU Tri Darma Sudiana mengaku, realiasi pajak tanah dan air (PAT) di tahun lalu masih rendah. Capaiannya tidak sampai 100 persen.

"Alasan dari hotel karena banyak menggunakan air PDAM," jelasnya.

Untuk memastikan ini, Bapenda akan mrmperketat pengawasan. Jangan sampai mereka mengebor air, tetapi pajaknya tidak dibayar.

"Karena banyak hotel menggunakan sumur bor. Apakah mereka punya izin atau tidak, kami belum tahu," tambah Tri Darma.

Semestinya ketika banyak hotel yang melakukan pengeboran, realisasi PAD akan tinggi. Karena itu, Bapenda akan melakukan pendataan berapa hotel yang mengebor dan yang menggunakan air PDAM.

"Kita juga akan cek izinnya, apakah sudah ada atau tidak," tutupnya.

Editor : Kimda Farida
#kbmlu lapor Kejati NTB #keluarga besar mahasiswa Lombok Utara #penggunaan air bawah tanah tanpa izin #penggunaan air bawah tanah di Lombok Utara