LombokPost – Pemerintah Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Lombok Utara menegaskan komitmennya menyelesaikan setiap perselisihan antarwarga melalui jalur musyawarah dan mufakat.
Upaya tersebut diperkuat dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa.
Kepala Desa Bentek Warna Wijaya mengatakan, Posbakum difungsikan sebagai ruang konsultasi dan mediasi bagi masyarakat.
Yaitu menjadi pintu masuk utama penyelesaian berbagai persoalan warga secara damai. Mulai dari sengketa keluarga hingga masalah sosial di lingkungan desa.
Menurutnya, penyelesaian masalah di tingkat desa melalui dialog dan mediasi terbukti efektif menjaga harmoni sosial.
Karena itu, pihaknya terus mendorong warga agar tidak langsung membawa persoalan ke ranah hukum, melainkan terlebih dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Manfaatkan pos bantuan hukum kita. Budaya kita adalah musyawarah mufakat. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi,” tegas Warna Wijaya.
Keberhasilan Desa Bentek dalam mengoptimalkan peran Posbakum diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Lombok Utara.
Warna Wijaya menilai, ke depan seluruh desa perlu memiliki Posbakum sebagai sarana penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.
Karena itu, dia berharap semua desa di Lombok Utara membentuk Posbakum.
Menurutnya, ini sangat penting agar penyelesaian masalah di desa bisa dilakukan dari bawah.
Ia juga berharap, Pemda KLU memberikan dukungan nyata untuk penguatan Posbakum desa.
Baik dari sisi fasilitasi maupun dukungan berupa penganggaran.
“Ini demi kemajuan kita bersama,” katanya.
Komitmen tersebut, lanjut Warna Wijaya, menjadi salah satu alasan Desa Bentek didorong mengikuti ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025.
Upaya itu pun berbuah manis dengan diraihnya penghargaan nasional sebagai bentuk pengakuan atas peran desa dalam menjaga perdamaian dan keadilan berbasis musyawarah.
Editor : Marthadi