Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nasib PPPK Paro Waktu KLU Terancam Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemda Putar Otak Cari Solusi

Habibul Adnan • Senin, 6 April 2026 | 10:01 WIB
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar. (DOK/LOMBOK POST)
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar. (DOK/LOMBOK POST)

 

 

LombokPost - Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) menanggapi isu rencana pemutusan kontrak atau merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu. Seperti yang diketahui, wacana ini mencuat seiring kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.

Bupati KLU Najmul Akhyar mengatakan, pemda saat ini tengah mencari skema agar tenaga PPPK Paro Waktu tetap dapat bekerja. ”Kita sedang memikirkan berbagai skema agar tidak ada yang dirumahkan,” katanya.

Menurut Najmul, pemerintah daerah tidak mungkin tinggal diam. Apalagi sampai mengorbankan nasib PPPK. Sebab, mereka sudah bekerja dan mengabdikan diri untuk daerah. ”Kita ikhtiar semaksimal mungkin,” ujar Najmul.

Baca Juga: BGN Segel 18 SPPG di Lombok Utara

Menurutnya, keberadaan PPPK Paro Waktu memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi terbaik agar keberlangsungan pekerjaan para tenaga tersebut tetap terjaga.

Selain itu, Pemda KLU juga membuka peluang peningkatan status bagi PPPK Paro Waktu menjadi penuh waktu. Akan tetapi hal ini bisa dilakukan apabila kondisi fiskal daerah memungkinkan. ”Mereka berpeluang menjadi PPPK penuh waktu,” jelasnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU Ardianto menilai, isu perumahan PPPK Paro Waktu masih sebatas wacana. Belum memiliki dasar hukum yang jelas. ”Secara riil belum. Apalagi sampai merumahkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan belanja pegawai mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, penerapannya dinilai masih menimbulkan ketidakpastian di daerah.

Baca Juga: Cerita di Balik Juara Umum Pawai Takbir Lombok Utara, Filosofi Teratai di Balik Kemenangan Remas Qamarul Huda Al Hasanah

Ardianto menyoroti adanya kontradiksi antara kebijakan pusat dan kondisi di daerah. Di satu sisi, daerah didorong mengangkat PPPK, namun di sisi lain dibatasi dari segi anggaran. ”Jadi, kita belum bisa memastikan mereka akan dirumahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut telah dibahas bersama bupati. Pemda dan DPRD akan berupaya mempertahankan PPPK dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja serta dampaknya terhadap kehidupan para pegawai.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah daerah mencari strategi peningkatan PAD. Dengan begitu, rasio belanja pegawai tetap terjaga tanpa mengorbankan tenaga PPPK. ”Kita tidak mau mengorbankan mereka, daerah akan cari cara,” pungkasnya.

Editor : Pujo Nugroho
#Nasib PPPK #PPPK paro waktu #Bupati Najmul Akhyar #Pemda KLU #Lombok Utara