LombokPost - Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat dalam kondisi apa pun.
Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di tubuh Polri.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam apel jam pimpinan di Lapangan Tantya Sudhirajati Polres Lombok Utara, Senin (13/4).
Baca Juga: Polres Lotara Gandeng Ponpes Tanam Jagung Serentak
Kata dia, ini sebagai respons atas meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kinerja kepolisian yang transparan, cepat, dan berdampak nyata.
”Menolak laporan masyarakat itu haram hukumnya. Apa pun laporannya, harus diterima dan ditindaklanjuti,” tegas Agus.
Ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan mandat utama institusi Polri.
Baca Juga: Hari Bhayangkara, Polres Lotara Gelar Tabur Bunga di Teluk Nara
Karena itu, setiap anggota diminta memastikan kehadiran polisi benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar formalitas.
Agus menekankan kepada anggotanya untuk tidak hanya hadir tanpa tindakan. Tapi harus memberi manfaat nyata.
”Bukan sekadar datang lalu mencari dokumentasi untuk dianggap sudah bekerja,” ujarnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Lotara KLU Bakal Tindak Kendaraan ODOL
Sebagai penggagas jargon Polisi Baik dan Bermanfaat, Agus mendorong perubahan pola kerja. Yaitu dengan tetap mengutamakan pendekatan solutif dan berorientasi hasil.
Menurutnya, anggota Polri harus mampu menjadi pemecah masalah di tengah masyarakat.
”Polisi harus punya strategi dan kepekaan. Kita harus menjadi problem solver, sehingga kehadiran kita dirasakan manfaatnya,” tegasnya.
Kapolres mengakui masih adanya oknum yang menjadikan dokumentasi sebagai orientasi utama kerja. Pola tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik karena tidak memberikan dampak langsung.
”Orientasi seperti itu harus ditinggalkan,” tutupnya. (bib/r8)
Editor : Redaksi