Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Eksekusi Tiga SPBU KLU Menuai Protes

Habibul Adnan • Selasa, 21 April 2026 | 13:32 WIB
KECEWA: M Nasahar (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers, Senin (20/4). (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)
KECEWA: M Nasahar (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers, Senin (20/4). (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)

LombokPost - Eksekusi tiga SPBU di Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada 15 April lalu berbuntut panjang.

Pemilik lahan melayangkan protes keras. Mereka menilai Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum pemilik SPBU Fuad menyayangkan langkah eksekusi tersebut.

 Baca Juga: Imbas 3 SPBU di Lombok Utara Tutup, Warga Mulai Kesulitan Cari BBM Eceran!

Padahal, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perlawanan dengan nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026.

”Gugatan diajukan sebulan sebelum penetapan eksekusi keluar. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Fuad dalam konferensi pers, Senin (20/4).

Fuad menilai PN Mataram tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Seharusnya, eksekusi ditangguhkan jika masih ada masalah hukum yang belum tuntas.

 Baca Juga: Pemda KLU Usulkan Pertamina Kelola Tiga SPBU yang Tidak Beroperasi

Terlebih, proses lelang oleh KPKNL atas permohonan Bank Bukopin dianggap cacat formil.

Tiga SPBU tersebut dilelang dengan harga sekitar Rp 8 miliar. Rinciannya, SPBU Pemenang Timur Rp 2,3 miliar, SPBU Jenggala Rp 3,9 miliar, dan SPBU Kayangan Rp 1,05 miliar.

Angka ini dinilai jauh di bawah harga pasar.

Baca Juga: Stok BBM Bakal Ditambah demi Cegah Kelangkaan, Imbas Penutupan Tiga SPBU Lombok Utara

”Merujuk yurisprudensi MA, lelang bisa dibatalkan jika harga terlalu murah. Ini alasan kuat untuk menunda eksekusi,” imbuhnya.

Dampak eksekusi ini mulai dirasakan masyarakat. Penutupan tiga SPBU memicu kelangkaan BBM di Lombok Utara. Aktivitas ekonomi warga pun ikut terganggu.

Pemilik SPBU M. Nasahar mendesak Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia juga meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengklarifikasi masalah ini.

Sebelumnya, Panitera PN Mataram Anak Agung, menyatakan eksekusi sudah sesuai prosedur. Pihaknya mengaku telah memberikan teguran agar pemilik mengosongkan lahan secara sukarela dalam waktu delapan hari.

Menurutnya, objek tersebut dilelang karena debitur gagal melunasi utang di Bank Bukopin. ”KPKNL telah melaksanakan lelang. Pembeli lelang beriktikad baik sudah memegang bukti transaksi yang sah,” tandasnya. (bib/r8)

Editor : Redaksi
#Gugatan #spbu #pn mataram #KLU #Lombok Utara