LombokPost – Penggunaan APBD untuk menyelesaikan pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) belum mendapat kepastian dari pihak eksekutif.
Pasalnya, sejauh ini belum ada pembahasan resmi terkait hal itu.
“Belum ada pembahasan kalau APBD digunakan untuk membangun RTG. Jadi untuk sementara ini belum bisa kita lakukan,” kata Bupati KLU Najmul Akhyar mengaku.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.
Dia ingin memastikan kejelasan mekanisme dan dasar hukum yang kuat terlebih dahulu.
Najmul mengatakan, pada pelaksanaan sebelumnya, pembangunan RTG oleh aplikator dinilai masih menyisakan persoalan. Terutama terkait sumber pendanaan yang tidak jelas.
“Kalau ditanya sumbernya apa, pada saat itu memang belum jelas. Karena itu kami sudah menyampaikan melalui surat agar pembangunan RTG untuk sementara tidak dilakukan,” ujarnya.
Sikap hati-hati ini diambil untuk menghindari potensi persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Baca Juga: Panen Padi Gogo di Rempek Dinilai Perkuat Ketahanan Pangan Lombok Utara
Pemda ingin memastikan setiap program pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Sebelumnya, Ketua DPRD KLU Agus Jasmani menyatakan komitmen kuat untuk menuntaskan persoalan RTG lewat APBD.
Komitmen itu disampaikan usai hearing bersama aliansi aplikator dan masyarakat, Senin (27/4) lalu.
“Dalam hearing tadi kita sepakat, persoalan RTG ini akan kita selesaikan melalui APBD. Kita mulai dari perubahan anggaran 2026,” ujar Agus.
Baca Juga: Lombok Utara Siapkan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sukadana
Dia mendorong langkah tersebut sebagai solusi konkret di tengah belum adanya kejelasan anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut Agus, warga yang belum mendapatkan rumah maupun aplikator yang belum dibayar, perlu segera ada kejelasan.
“Daripada masyarakat dirugikan, kita ambil langkah melalui APBD,” tegasnya.
Editor : Kimda Farida