Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Guru di Wilayah Terpencil KLU Kehilangan Tunjangan Khusus

Habibul Adnan • Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB
Muhammad Najib
Muhammad Najib

LombokPost - Keluarnya Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari status daerah tertinggal sejak September 2024 membawa konsekuensi bagi para guru yang bertugas di wilayah terpencil.

Yaitu pencabutan tunjangan khusus bagi guru-guru di kawasan 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) KLU Muhammad Najib mengatakan, sebelumnya banyak guru di wilayah terpencil menerima tunjangan khusus dengan nominal cukup besar. Bahkan ada yang mencapai belasan juta rupiah.

“Dulu ada program khusus bagi guru-guru yang bertugas di daerah 3T. Tapi begitu status KLU keluar dari daerah tertinggal, tunjangan itu langsung dicabut,” ujarnya.

Baca Juga: Kepala BGN RI Resmikan SPPG 3T Lombok Utara

Menurut Najib, definisi kawasan 3T selama ini terlalu menitikberatkan pada indikator “tertinggal”. Sementara kondisi geografis daerah belum menjadi pertimbangan utama.

Sebab, faktanya sejumlah wilayah di Lombok Utara masih memiliki tantangan geografis berat.

Dia mencontohkan daerah kepulauan seperti kawasan tiga gili. "Yang itu tidak berubah meskipun status daerah tertinggal telah dicabut.

Sehingga kalau mendefinisikan ulang 3T dari sisi geografis, bisa saja KLU masih sangat relevan dengan status itu.

Baca Juga: Pemda KLU Usulkan Rehabilitasi dan Pembangunan Sejumlah Jaringan Irigasi

Ini justru akan menguntungkan daerah karena tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah dengan geografis sulit tidak serta merta hilang.
 
Najib menjelaskan, istilah 3T sejatinya mencakup tiga unsur. Yakni terdepan, terluar, dan tertinggal.

Karena itu, menurutnya tidak tepat apabila status 3T hanya diukur berdasarkan kemajuan ekonomi atau pendidikan semata.

“Ada unsur terluar dan keterisolasian geografis yang harus diperhatikan,” tegasnya.

Baca Juga: Gedung Baru BLK Lombok Utara Sudah Mulai Beroperasi, Fasilitas Disabilitas dan Asrama Pelatihan Masih Jadi PR

Ia juga menyoroti ironi kebijakan pemerintah pusat yang di satu sisi masih memasukkan KLU dalam sejumlah program nasional berbasis kawasan 3T.

Salah satunya terlihat pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Di mana di KLU kini memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T.

Sementara di sisi lain, ada pencabutan status 3T yang berdampak pada hilangnya tunjangan khusus para guru. 

Sementara itu, salah satu aktivis LSM di KLU Wiramaya Arnadi mengatakan, setahunya KLU memang sudah tidak lagi berstatus daerah tertinggal.

Karena itu wajar sejumlah program berbasis status 3T tidak lagi diberikan pemerintah pusat. Termasuk pencabutan tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil.

Ia mengaku heran ketika masih muncul program dapur SPPG 3T di Lombok Utara.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa jadi akibat kekeliruan dalam pelaporan data oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“Setahu saya KLU sudah lepas dari status daerah tertinggal. Makanya saya heran masih ada dapur SPPG 3T,” ujarnya.

Editor : Kimda Farida
#SPPG 3T #SPPG 3T Lombok Utara #daerah tertinggal lombok utara #3T lombok utara #daerah tertinggal