LombokPost – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai ada kepastian.
Setelah ketidakpastian soal penggajian, mereka kini akan segera menerima haknya.
Seluruh hak mereka akan dibayarkan melalui APBD Perubahan. Sekda KLU Sahabudin menegaskan, sebenarnya di APBD murni 2026 sudah dianggarkan.
Akan tetapi ternyata tidak cukup untuk menggaji seluruh tenaga PPPK Paro Waktu.
"Pemerintah sengaja tidak mencairkan anggaran secara parsial karena dana yang tersedia hanya cukup untuk pembayaran satu bulan," katanya.
Karena alasan itu, Pemda memilih mengalokasikan anggaran secara penuh di APBD Perubahan.
"Kami tidak ingin teman-teman menerima sekali lalu setelah itu tidak ada lagi. Karena itu, kami sepakat menganggarkan secara penuh di APBD Perubahan .
Baca Juga: Satpol PP Lombok Utara Perketat Patroli Malam di Kawasan Strategis
Untuk pembayarannya akan dirapel mulai Januari. Sehingga PPPK Paro Waktu tidak perlu khawatir gajinya berkurang.
"Hal ini sudah dibahas bersama perwakilan PPPK paruh waktu sejak beberapa bulan lalu," imbuh Sahabudin.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga telah menyampaikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah. Sehingga seluruh tenaga PPPK telah memahami kondisi tersebut.
Pada APBD murni 2026, Dinas Kebudayaan, Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) hanya memiliki alokasi sekitar Rp 660 juta untuk pembayaran honor PPPK paruh waktu.
Anggaran tersebut hanya mampu mengakomodir sekitar 50 pegawai yang bertugas di lingkungan kantor Dikbudpora.
Sementara masih ada 455 PPPK Paro Waktu yang belum terakomodasi dalam postur anggaran tersebut.
Jumlah itu terdiri atas guru dan tenaga teknis di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Baca Juga: Desa-Desa di Lombok Utara Komitmen Perangi Narkoba dari Bawah
Melalui APBD Perubahan, Pemda memastikan seluruh hak 455 PPPK paru waktu tersebut akan terbayarkan.
Mereka akan menerima honor sebesar Rp 1 juta per bulan yang dirapel mulai Januari hingga September 2026.
Nominal tersebut juga menjadi peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selama ini guru dan tenaga teknis hanya menerima insentif sekitar Rp 300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan yang bersumber dari dana BOS maupun BOSDA.
Wakil Ketua DPRD KLU I Made Kariyasa menyambut baik kepastian tersebut. Menurutnya, keputusan pemerintah daerah menjadi jawaban atas kegelisahan ratusan PPPK paro waktu yang selama ini menunggu kepastian pembayaran honor.
Ia menegaskan DPRD akan mengawal pembahasan APBD Perubahan agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.
Baca Juga: DPRD Dorong Kenaikan Gaji Guru Honorer Lombok Utara
Jangan sampai kepastian ini berhenti sebagai wacana. "DPRD akan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan," ujarnya.
Kariyasa juga mengapresiasi dedikasi para PPPK paro waktu yang tetap menjalankan tugasnya.
Baik pelayanan di sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, maupun sektor pelayanan publik lainnya.
Editor : Kimda Farida