Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Imbas Dugaan Penyalahgunaan Tabungan Siswa, Kasek SDN 1 Sigar Penjalin Lombok Utara Diminta Mundur

Habibul Adnan • Selasa, 7 Juli 2026 | 12:11 WIB
Moh Najib
Moh Najib

LombokPost - Kepala SDN 1 Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung diminta mengundurkan diri dari jabatannya. Ini menyusul dugaan penyalahgunaan dana tabungan siswa oleh yang bersangkutan. 

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Moh Najib mengaku telah meminta kepala sekolah segera membuat surat pengunduran diri.

"Agar dia fokus menyelesaikan kewajiban mengembalikan uang tabungan," katanya.

Meski mundur dari jabatan kepala sekolah, yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagai guru di SDN 1 Sigar Penjalin.

Menurutnya, pengunduran diri itu juga lebih terhormat. "Kita tidak memecat, lebih baik mundur dengan cara yang baik," ujar Najib.

Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Dikbudpora KLU menerbitkan Surat Edaran yang melarang seluruh satuan pendidikan menerima, menghimpun, menyimpan, maupun mengelola tabungan peserta didik.

Baca Juga: Rombel SMP-SMA Sekolah Rakyat KLU Sudah Penuh

Kebijakan ini diterbitkan untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan dana tabungan siswa oleh pihak sekolah.

Najib menegaskan larangan tersebut bukan untuk menghapus budaya menabung di kalangan pelajar.

Menurutnya, pembiasaan menabung tetap harus dilakukan sebagai bagian dari pendidikan karakter dan literasi keuangan, namun pengelolaannya wajib melalui lembaga keuangan resmi.

Dia menilai, guru maupun kepala sekolah tidak memiliki kompetensi sebagai pengelola dana masyarakat.

Selain berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, pengelolaan tabungan secara mandiri juga membuka peluang penyalahgunaan dana tabungan.

Melalui surat edaran tersebut, sekolah tetap diperbolehkan menjalankan program menabung dengan menggandeng perbankan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu KLU Dibayar Penuh Lewat APBD Perubahan

Seperti Bank NTB Syariah maupun lembaga keuangan resmi lainnya. "Harus dapat persetujuan wali murid serta tidak boleh ada paksaan," kata Najib.

Dikbudpora juga menginstruksikan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sekolah yang masih mengelola tabungan siswa diminta menghentikan praktik tersebut dan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Pemda KLU Siapkan Wajah Baru di Perbatasan dengan Bangun Gapura di Wilayah Malaka

Sebelumnya, pada 22 Juni lalu, puluhan wali murid SDN 1 Sigar Penjalin mendatangi sekolah. Orang tua siswa itu menuntut pengembalian dana tabungan anak mereka. 

Kepala SDN 1 Sigar Penjalin Baiq Nurhasanah mengakui telah menggunakan dana tersebut dan berjanji akan mengembalikannya. Nilai tabungan itu mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Editor : Kimda Farida
#tabungan siswa SD di Lombok Utara #Tabungan siswa #larang sekolah kelola tabungan #Dikbudpora KLU